Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 25 Januari 2024, wakil ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan jika kasus pungli yang diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai KPK telah naik ke tingkat penyidikan.
Menurut Alexander Marwata, dengan ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka untuk kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh 93 orang pegawai KPK.
“Jika proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah mencukupi, maka penetapan tersangka ini nantinya akan diumumkan ke publik,” katanya.
Baca Juga:
Jadi yang Pertama Kali, Jokowi Bertemu Presiden Tanzania di Bogor Hari Ini
Selain penyidikan yang dilakukan oleh KPK, kasus dugaan pungli ini juga sedang dalam proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, dikabarkan jika Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik yang dilakukan secara marathon dikarenakan jumlah terduga kasus dugaan pungli yang jumlahnya hingga mencapai 93 orang sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam 1 kali sidang etik.
Alex menuturkan jika kasus dugaan pungli ini telah berlangsung lama, yakni dari tahun 2018.
Baca Juga:
Ketinggian Letusan Capai 4576 Meter di Atas Permukaan Laut, Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Tadi
“Yang telah dilakukan secara terstruktur itu dari tahun 2018,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alex menyatakan jika KPK saat menemukan kasus dugaan pungli di rutan KPK dahulu tidak melakukan pendalaman kasus.
“Saat itu, KPK hanya melakukan pemecatan terhadap para pegawai KPK yang terlibat pungli,” jelasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, memaparkan jika KPK juga telah memanggil 191 orang yang berkaitan dengan dugaan pungli untuk dimintai keterangan.
“KPK juga meminta 2 ahli hukum untuk meminta keterangan yang diperlukan apakah KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki unsur pidana dari kasus dugaan pungli,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menerangkan jika salah satu keistimewaan yang didapatkan para tahanan di rutan KPK yang terlibat kasus dugaan pungli adalah dapat memesan makanan secara online.
“Mereka dapat melakukannya karena memiliki handphone yang didapatkan dengan membayar sejumlah uang kepada pegawai KPK,” terangnya.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut tentang makanan yang sering dipesan secara online oleh para tahanan tersebut, Albertina Ho menekankan dia tidak tahu tentang hal tersebut.
“Dewas KPK belum akan melakukan pendalaman terkait hal itu,” akunya. (*/Mey)