Nasional, gemasulawesi – Dalam pernyataan yang dikeluarkannya, Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan dirinya berharap pemerintah daerah dapat melakukan diskusi mengenai insentif tambahan terkait kenaikan pajak hiburan.
Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, insentif tambahan tersebut dapat berupa fiskal ataupun non-fiskal.
Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan jika insentif tambahan yang disebutkannya itu bertujuan untuk memberikan dukungan untuk industri yang terdampak kenaikan pajak hiburan.
“Selain itu, insentif tambahan juga dapat menjaga kelangsungan hidup dari para pengusaha yang juga mungkin akan terdampak kenaikan pajak hiburan,” katanya.
Diketahui jika sebelumnya pemerintah telah resmi menetapkan tarif pajak hiburan yang berkisar antara 40 hingga 75% yang akan mulai berlaku di tahun 2024.
Pajak hiburan itu juga akan termasuk dengan diskotek, karaoke, dan juga klub malam, serta bar yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Pajak Hiburan Akan Naik, Menko Marves Luhut Tekankan Kenaikan Tidak Boleh Beratkan Pelaku Usaha
Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga Uno juga meminta pemerintah daerah untuk tidak buru-buru menetapkan tarif pajak hiburan.
“Karena hal ini berkaitan dengan uji materi yang akan sedang dinanti keputusannya,” jelasnya.
Meskipun begitu, kenaikan pajak hiburan ini juga mendapatkan kritikan yang dilayangkan sejumlah pihak.
Baca Juga:
DBD Menjalar, Wakil Menteri Kesehatan Himbau Masyarakat Lebih Peka dan Waspada terhadap Lingkungan
Beberapa publik figur, seperti Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea dilaporkan mengeluarkan keluhan mereka karena menganggap tarif pajaknya yang terlalu tinggi dari sebelumnya.
Mereka mengakui khawatir akan terancam bangkrut nantinya.
Sandiaga Uno menyampaikan harapannya yang lain, yakni pemerintah daerah baru menetapkan pajak hiburan setelah keputusan hukum terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi keluar.
Diketahui jika sejumlah pengusaha mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu karena menganggap uji materi yang terlalu tinggi dapat mengancam kelangsungan hidup mereka.
Di sisi lain, terkait kenaikan pajak hiburan tersebut, dilaporkan jika tidak semua industri hiburan akan mengalami kenaikan pajak yang hingga mencapai 40-75% tersebut.
Pemerintah diketahui menerapkan penurunan pajak barang jasa tertentu (PBJT) menjadi 10%.
Sebelumnya PBJT angka maksimalnya adalah sekitar 35%.
Selain itu, pengecualian yang lain adalah untuk jasa kesenian dan hiburan yang dilakukan untuk promosi budaya tradisional.
Pemerintah dikabarkan tidak memungut bayaran untuk itu untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap pariwisata daerah. (*/Mey)