Nasional, gemasulawesi – Saat ditemui hari ini, tanggal 17 Januari 2024, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan jika Yusril Ihza Mahendra tidak mempunyai kompetensi yang diperlukan untuk melakukan intervensi terhadap kasus Firli Bahuri.
Sebelumnya, diketahui jika pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta untuk pihak kepolisian, yang dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya, untuk menghentikan kasus Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu yang lalu.
Kombes Ade Safri juga menyebutkan pihaknya tidak mempermasalahkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra tersebut.
“Kami tidak mempermasalahkannya karena Yusril Ihza Mahendra menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang meringankan,” jelasnya.
Selain itu, Ade mengungkapkan hal tersebut juga disampaikan kepada Firli Bahuri dan juga tertuang dalam BAP Firli Bahuri yang berkaitan dengan acuan saksi yang meringankan.
Baca Juga:
Kembali Lakukan Groundbreaking, Presiden Jokowi Kunker ke IKN Hari Ini
Sementara itu, sebelumnya, Kapolda Mero Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan tanggapan yang berbeda terkait pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang meminta penghentian kasus Firli Bahuri.
Dia hanya mengatakan akan fokus untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK tersebut.
Dilaporkan jika Karyoto tidak mau berkomentar banyak tentang hal itu.
Dia menegaskan jika prinsip yang dianutnya adalah setiap kasus itu harus diselesaikan.
Sebelumnya, Yusril memaparkan jika kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri memiliki banyak kejanggalan.
“Kejanggalan yang ada itu dimulai dari barang bukti yang dimiliki pihak kepolisian dan juga saksi-saksi yang diperiksa oleh tim penyidik,” terangnya.
Oleh karena itu, dia menilai kasus tersebut sebaiknya dihentikan yang dapat dilakukan dengan SP3 atau juga melalui pra peradilan.
“Kejanggalan lainnya adalah sebelum pihak kepolisian melakukan penyelidikan, status tersangka ditetapkan dengan sangat cepat kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sementara itu, beberapa pihak juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri. (*/Mey)