Nasional, gemasulawesi – Laporan menyebutkan jika KPK telah kembali melakukan penahanan 1 tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang bernama Kristian Wuisan.
Menurut KPK, tersangka Kristian Wuisan tersebut memiliki pekerjaan sebagai kontraktor.
Dalam pesan singkatnya pada hari ini, tanggal 29 Desember 2023, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika Kristian Wuisan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 24 Desember 2023 untuk masa penahanan pertama.
Baca Juga: Telah Ditandatangani, Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari KPK oleh Presiden Jokowi
Diketahui jika Kristian Wuisan sempat lolos dari OTT (Operasi Tangkapa Tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu yang lalu.
“KPK akan melakukan penahanan tersangka hingga tanggal 12 Januari 2024,” katanya.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, KPK telah mengumumkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perizinan dan juga proyek pengadaan barang dan jasa.
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan status tersangka untuk 7 orang lainnya.
Menurut laporan, Kristian Wuisan baru dapat ditangkap di hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Sedangkan Gubernur Maluku Utara ditangkap di hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 di sebuah hotel yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Sebut Golput Makruh, Muhammadiyah Nyatakan Ajak Tidak Gunakan Hak Pilih Haram
Dalam OTT itu, tim penyidik KPK berhasil menangkap 18 orang yang terlibat dan juga mengamankan yang nilainya mencapai 725 juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari uang penerimaan sejumlah 2,2 milyar rupiah.
Setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka, Abdul Gani dilaporkan mengungkapkan permintaan maafnya kepada masyarakat.
“Selama hampir 10 tahun memimpin Maluku Utara, saya telah berusaha menjadi pemimpin yang baik,” ujarnya.
Abdul Gani juga mengakui dia tidak paham dengan dugaan kasus korupsi yang kini melibatkannya.
“Ini untuk saya merupakan sebuah resiko memegang sebuah jabatan,” ucapnya.
Sementara itu, 7 orang tersangka yang lain ditahan KPK untuk masa penahanan pertama dari tanggal 19 Desember 2023 hingga tanggal 7 Januari 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi tersebut. (*/Mey)