Nasional, gemasulawesi – Dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya yang diselenggarakan kemarin, tanggal 28 Desember 2023, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan jika pihak kepolisian hingga kini masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Karyoto menyebutkan jika kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri akan berkembang ke tindak pidana lainnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan jika penyidik akan melakukan pendalaman dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Juga: Libur Nataru, DAMRI Sebut Volume Penumpang Alami Peningkatan Signifikan Dibandingkan Tahun 2022
Di tanggal 27 Desember 2023, Firli Bahuri diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan jika pemeriksaan Firli Bahuri tersebut terkait dengan asetnya yang tidak terdaftar di LHKPN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunojoyo, Wisnu Andiko, menuturkan jika aset tersebut termasuk yang berada di Sukabumi, Bogor, Bekasi, Jakarta dan juga di Yogyakarta yang berada di Bantul dan Sleman.
Ade mengungkapkam jika aset milik Firli Bahuri tersebut berupa tanah dan bangunan.
Dalam sidang etik Firli Bahuri kemarin, Dewan Pengawas KPK juga telah mengungkapkan aset-aset milik Firli yang menggunakan nama istrinya yang tidak dilaporkan ke dalam LHKPN.
“Aset yang dimiliki Firli tersebut adalah 1 unit apeartemen dan 6 bidang tanah,” kata salah satu perwakilannya.
Baca Juga: Akan Lakukan Beberapa Peresmian, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara Hari Ini
Dewan Pengawas KPK sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat dengan memintanya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Terkait hal tersebut, Irjen Karyoto berpendapat jika Firli telah berbohong dalam pembelaannya selama ini.
“Masyarakat dapat menilai kebohongan yang dilakukan Firli Bahuri yang selama ini membantah telah terjadi pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo tersebut,” ujarnya.
Tentang kasus dugaan pemerasannya, Polda Metro Jaya dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu mengatakan terjadi beberapa kali pertemuan dengan SYL yang dalam pertemuan itu diduga terjadi penyerahan uang.
“Maka dari itu, pihak kepolisian meyakini jika itu adalah peristiwa pidana dan tersangkanya juga telah jelas, yakni Firli Bahuri,” jelasnya. (*/Mey)