Nasional, gemasulawesi –Dalam keterangan tertulisnya hari ini, tanggal 28 Desember 2023, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan pihaknya menyampaikan duka yang mendalam atas insiden ledakan tungku smelter PT ITSS di Morowali yang menimbulkan banyak korban.
Anggoro Eko Cahyo menuturkan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan gerak cepat dengan memberikan layanan dan juga telah membayarkan santunan untuk para korban ledakan tungku smelter.
Di pernyataannya tersebut, Anggoro Eko Cahyo menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT).
Baca Juga: Terkait Viral Surat Suara di Taipei, Perludem Soroti Kelalaian PPLN dan Sebut Pertanda Bahaya
“Kami telah menurunkan tim LCT sejak awal kejadian terjadi dan itu dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan dan juga memperoleh pengobatan yang maksimal,” katanya.
Anggoro menerangkan atas nama seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya turut berduka cita atas musibah yang dialami para korban.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan seluruh korban luka mendapatkan perawatan yang semestinya hingga mendapatkan kesembuhan,” tandasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Pindahkan Paksa Pengungsi Rohingya di Banda Aceh, UNHCR Sesalkan Hal Tersebut Terjadi
Dia menambahkan jika untuk para korban meninggal, BPJS Ketenagakerjaan juga akan segera membayarkan seluruh hak kepada para ahli waris.
Anggoro mengungkapkan jika berdasarkan laporan tim LCT, sekitar 48 orang korban telah terverifikasi sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dari 59 orang yang menjadi korban ledakan tungku smelter.
“Jika dirinci, 14 orang meninggal dunia, 19 orang lainnya luka berat dan 15 orang luka ringan,” terangnya.
Dia menegaskan pihaknya akan memastikan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban ledakan tungku smelter mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Diketahui jika hak yang dimaksudkannya adalah terdiri dari perawatan tanpa batas biaya yang sesuai dengan indikasi medis yang didapatkan masing-masing korban hingga individu yang menjadi korban sembuh.
“Jika korban masih belum dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan mereka santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) yang sebesar 100% upah selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga akhirnya sembuh,” jelasnya. (*/Mey)