Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 27 Desember 2023, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menerangkan kepada awak media jika KPU telah memberikan peringatan kepada PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang berada di seluruh dunia.
Hal ini, menurut Ketua KPU, dikarenakan kasus viralnya TKI di Taipei yang mengakui telah mendapatkan surat suara di luar jadwal yang sebelumnya telah ditentukan oleh KPU.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menekankan jika PPLN harus kembali membuka PKPU No. 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
Baca Juga: Meninggal dalam Perawatan, Korban Jiwa Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali Jadi 19 Orang
“PPLN juga harus menyampaikan laporan kepada KPU yang berada di Indonesia jika misalkan terjadi situasi yang mungkin problematik di masing-masing negara untuk proses penyelenggaraan pemilu 2024,” katanya.
Hal ini, menurut Hasyim, agar KPU mengetahui situasi dan langkah-langkah yang semestinya diambil oleh PPLN.
“PPLN juga harus bekerja dengan tanggung jawab, dan ini juga termasuk dengan langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi kasus tentang surat suara di Taipei,” ujarnya.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi Berat Karena Langgar Etik, Firli Bahuri Diminta Mundur oleh Dewan Pengawas KPK
Saat ditanyakan tentang surat suara yang viral di Taipei, Hasyim menegaskan jika internal KPU telah membahasnya.
“Sedangkan terkait sanksinya, kami akan menyampaikannya nanti yang akan dibahas melalui rapat pleno,” jelasnya.
Hasyim menuturkan jika hal yang lebih penting adalah memastikan surat suara yang telah terdistribusi dapat diganti.
Baca Juga: Sebelumnya Dirawat Karena Sakit, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Telah Kembali Aktif Bekerja
Sebelumnya, Hasyim menjelaskan jika PPLN Taipei mengirimkan surat suara lebih cepat ke Taiwan untuk mengantisipasi Chinese New Year karena PT Pis hanya dapat mengirimkan surat suara kembali di tanggal 7 Februari.
“Tanggal 7 Februari itu berarti seminggu lebih awal dari jadwal diterimanya surat suara yang terakhir,” terangnya.
Hasyim memaparkan jika PPLN Taipei tidak cukup hati-hati saat melakukan pertimbanagan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU No. 25 Tahun 2023.
Baca Juga: Disambut Gubernur Khofifah, Presiden Jokowi Lakukan Kunker ke Jawa Timur Hari Ini
“Jadwal pengiriman surat suara dari tanggal 2 Januari hingga tanggal 11 Januari 2024 dan mereka diketahui mengkhawatirkan tentang pengirimana balik dari masing-masing pemilih ke pihak PPLN,” ucapnya.
Hasyim mengungkapkan jika dilakukan perhitungan, sebenarnya masih ada waktu untuk pengiriman disebabkan tanggal 15 Februari 2024 merupakan hari terakhir surat suara. (*/Mey)