Hadiri Sidang Putusan Firli Bahuri, Novel Baswedan Apresiasi Penolakan Gugatan

Ket. Foto: Novel Baswedan Mengapresiasi Gugatan Pra Peradilan Firli Bahuri Ditolak (Foto/X/@nazaqistsha)
Ket. Foto: Novel Baswedan Mengapresiasi Gugatan Pra Peradilan Firli Bahuri Ditolak (Foto/X/@nazaqistsha) Source: (Foto/X/@nazaqistsha)

Nasional, gemasulawesi - Pada tanggal 19 Desember 2023, diketahui jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.

Diketahui jika Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik senior KPK mengakui dirinya bersyukur dengan penolakan untuk gugatan yang diajukan Firli Bahuri.

Hal tersebut dikatakan Novel Baswedan setelah menghadiri sidang pra peradilan Firli Bahuri dengan agenda putusan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Merasa Nyaman, Golkar Sebut Terbuka Jika Kepala Negara Ingin Bergabung

Novel Baswedan juga mengakui pihaknya mengapresiasi penolakan tersebut.

Dia kemudian mengungkapkan harapannya dengan adanya putusan ini, semoga para penyidik KPK dapat sesegera mungkin mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara Firli Bahuri.

“Saya juga meminta agar Firli Bahuri untuk segera dilakukan penahanan karena dalam rangkaian sidang pra peradilan ini, diketahui jika Firli Bahuri menggunakan bukti dokumen yang didapatkan dan diambil pihaknya dari KPK,” katanya.

Baca Juga: Jadi Pengganti KTP Elektronik, Ini Cara Mengamankan IKD Jika Kehilangan Handphone

Dia menuturkan jika dokumen yang ditunjukkan pihak Firli Bahuri dalam sidang pra peradilan tersebut sungguh luar biasa.

“Jika melihat hal tersebut, potensi untuk mengulangi perbuatan itu dapat terjadi lagi masa depan,” jelasnya.

Dan karena itu, menurut Novel, penahanan Firli Bahuri akan sangat masuk akal dan juga sangat urgen untuknya.

Baca Juga: Ketua BEM UI Dinonaktifkan, Satgas PPKS UI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Sementara itu, mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, juga mengakui dirinya bersyukur gugatan Firli ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Ini dikarenakan kasus Pak Firli ini telah terang dan semoga dengan ini Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan yang sebelumnya dilakukan kembali pemeriksaan,” imbuhnya.

Dalam sidang pra peradilan yang diselenggarakan di pukul 15.00 WIB kemarin, hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Hadiri KTT AZEC, Presiden Jokowi Nilai Forum Tingkat Tinggi Tersebut Penting dalam Percepat Misi Transisi Energi

Hakim Imelda Herawati juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya dan status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah.

Hakim menerangkan salah satu pertimbangannya adalah permohonan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak hanya berkaitan dengan urusan formil.

Selain itu, disebutkan jika Firli Bahuri memberikan bukti yang tidak berkaitan atau berhubungan dengan pra peradilan ini.

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Menhub Sebut Jumlah Pemudik Meningkat 43 Persen

Bukti yang dimaksudkan adalah dokumen terkait kasus dugaan suap DJKA yang ditangani oleh KPK. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Digelar Sore, Sidang Pra Peradilan Firli Bahuri Akan Gelar Agenda Putusan Hari Ini

Sore hari ini, pukul 15.00 WIB, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan pra peradilan untuk Firli Bahuri akan digelar.

Diduga Soal Lelang Jabatan, Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK di Hotel Jakarta Selatan Kemarin Sore

KPK menyebutkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani, terjaring OTT di hotel yang berada di Jakarta Selatan kemarin sore, 18 Desember 2023.

Dipermasalahkan, Pakar Hukum Sebut Dokumen KPK yang Dibawa Pihak Firli Bahuri Tidak Salahi Aturan

Pakar Hukum menyatakan jika dokumen KPK yang dibawa kubu Firli Bahuri ke sidang pra peradilan tidak menyalahi aturan yang ada.

Bersama Pemimpin Negara ASEAN Lain, Presiden Jokowi Hadiri Jamuan Minum Teh Kaisar Jepang

Presiden Jokowi dikabarkan menghadiri jamuan minum teh yang diselenggarakan Kaisar Jepang bersama pemimpin negara ASEAN yang lain.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;