Nasional, gemasulawesi - Pada tanggal 19 Desember 2023, diketahui jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Diketahui jika Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik senior KPK mengakui dirinya bersyukur dengan penolakan untuk gugatan yang diajukan Firli Bahuri.
Hal tersebut dikatakan Novel Baswedan setelah menghadiri sidang pra peradilan Firli Bahuri dengan agenda putusan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Merasa Nyaman, Golkar Sebut Terbuka Jika Kepala Negara Ingin Bergabung
Novel Baswedan juga mengakui pihaknya mengapresiasi penolakan tersebut.
Dia kemudian mengungkapkan harapannya dengan adanya putusan ini, semoga para penyidik KPK dapat sesegera mungkin mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara Firli Bahuri.
“Saya juga meminta agar Firli Bahuri untuk segera dilakukan penahanan karena dalam rangkaian sidang pra peradilan ini, diketahui jika Firli Bahuri menggunakan bukti dokumen yang didapatkan dan diambil pihaknya dari KPK,” katanya.
Baca Juga: Jadi Pengganti KTP Elektronik, Ini Cara Mengamankan IKD Jika Kehilangan Handphone
Dia menuturkan jika dokumen yang ditunjukkan pihak Firli Bahuri dalam sidang pra peradilan tersebut sungguh luar biasa.
“Jika melihat hal tersebut, potensi untuk mengulangi perbuatan itu dapat terjadi lagi masa depan,” jelasnya.
Dan karena itu, menurut Novel, penahanan Firli Bahuri akan sangat masuk akal dan juga sangat urgen untuknya.
Baca Juga: Ketua BEM UI Dinonaktifkan, Satgas PPKS UI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Sementara itu, mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, juga mengakui dirinya bersyukur gugatan Firli ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Ini dikarenakan kasus Pak Firli ini telah terang dan semoga dengan ini Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan yang sebelumnya dilakukan kembali pemeriksaan,” imbuhnya.
Dalam sidang pra peradilan yang diselenggarakan di pukul 15.00 WIB kemarin, hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Hakim Imelda Herawati juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya dan status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah.
Hakim menerangkan salah satu pertimbangannya adalah permohonan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak hanya berkaitan dengan urusan formil.
Selain itu, disebutkan jika Firli Bahuri memberikan bukti yang tidak berkaitan atau berhubungan dengan pra peradilan ini.
Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Menhub Sebut Jumlah Pemudik Meningkat 43 Persen
Bukti yang dimaksudkan adalah dokumen terkait kasus dugaan suap DJKA yang ditangani oleh KPK. (*/Mey)