Nasional, gemasulawesi - Pada tanggal 14 Desember 2023 hari Kamis ini, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik Firli Bahurin terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Selain pemeriksaan dari Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri juga harus menghadapi pemeriksaan pidana yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kemarin, tanggal 13 Desember 2023, Polda Metro Jaya menyatakan mereka segera menyelesaikan kelengkapan pemberkasan dari perkara Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan dalam minggu ini, pihaknya akan memberikan informasi terkait perkembangan berkas.
“Akan kita update minggu ini,” katanya.
Ade Safri menyampaikan jika pemeriksaan terhadap Firli Bahuri telah cukup dan karenanya akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di tanggal 12 Desember 2023 lalu, diketahui jika Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat transaksi yang nilainya mencapai milyaran rupiah dalam kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya menuturkan kemungkinan transaksi pemberian itu diduga terjadi sejak bulan Februari 2021 lalu.
“Terjadi transaksi senilai 800 juta rupiah yang berada dalam bentuk valas,” ujarnya.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya menerangkan pemberian tersebut terjadi ketika sedang dilakukan pengumpulan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi di Kementerian Pertanian untuk tahun 2019 hingga 2020.
Beberapa waktu yang lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Firli Bahuri melawan dengan mengajukan gugatan pra peradilan untuk status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hari Ini Kunker ke Jawa Tengah, Presiden Jokowi Dijadwalkan Lakukan Sejumlah Agenda
Untuk hukuman kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya, Firli Bahuri terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Penetapan tersangka Firli Bahuri ini disebutkan menjadi sejarah KPK untuk pertama kalinya dan menuai sorotan masyarakat Indonesia. (*/Mey)