Nasional, gemasulawesi – Selama bertahun-tahun menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri diketahui hampir selalu lolos dari jeratan sanksi pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.
Namun, kini Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK pertama yang menjadi tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, seperti yang diketahui publik, Firli Bahuri pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang berhubungan erat dengan dugaan pelanggaran etik.
Beberapa kasus yang diduga pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri adalah kontroversi naik helikopter mewah, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar, TWK pegawai KPK.
Baca: Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Pemerasan, Ini Besaran Gaji Firli Bahuri Berikut Rinciannya
Lalu terdapat juga kasus pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM dan yang masih hangat adalah mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Dari berbagai macam kasus pelaporan kode etik tersebut, Firli Bahuri hanya dijatuhi sanksi teguran dan untuk yang lainnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
Untuk kasus dugaan pelanggaran etik pertamanya adalah saat di tahun 2020, Firli Bahuri diketahui dilaporkan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) karena menaiki helikopter mewah untuk kunjungannya ke Baturaja dari Palembang.
Baca: Firli Bahuri Disebut Pimpinan KPK Paling Kaya, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimilikinya
Dewan Pengawas KPK yang menyelenggarakan sidang memutuskan Firli telah melanggar kode etik dan Firli mendapatkan sanksi ringan karenanya.
Di tahun 2021, Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK lainnya yang berjumlah 74 orang diketahui tidak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang terkait dengan terdapatnya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Firli Bahuri dan yang lainnya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang menolak laporan itu karena tidak cukup bukti.
Baca: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan
Kasus berikutnya adalah terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh Ardina Safitri yang merupakan istri Firli Bahuri sendiri di tahun 2022.
Hal ini lantas menjadi polemik, namun, Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik terkait hal itu.
Di bulan Juni 2023, Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena memberhentikan Brigjen Endar yang kembali menghasilkan tidak terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Yang terakhir untuk kasus pembocoran dokumen di Kementerian ESDM, Dewas KPK menegaskan mereka hanya menyelidiki ranah etik dan bukan ranah pidana. (*/Mey)