Hampir Selalu Lolos dari Jeratan Sanksi, Ini Rekam Jejak Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

<p>Ket. Foto : Berikut Ini Rekam Jejak yang Dilakukan Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik<br />
(Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)</p>
Ket. Foto : Berikut Ini Rekam Jejak yang Dilakukan Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Selama bertahun-tahun menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri diketahui hampir selalu lolos dari jeratan sanksi pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.

Namun, kini Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK pertama yang menjadi tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, seperti yang diketahui publik, Firli Bahuri pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang berhubungan erat dengan dugaan pelanggaran etik.

Beberapa kasus yang diduga pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri adalah kontroversi naik helikopter mewah, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar, TWK pegawai KPK.

Baca: Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Pemerasan, Ini Besaran Gaji Firli Bahuri Berikut Rinciannya

Lalu terdapat juga kasus pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM dan yang masih hangat adalah mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dari berbagai macam kasus pelaporan kode etik tersebut, Firli Bahuri hanya dijatuhi sanksi teguran dan untuk yang lainnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan.

Untuk kasus dugaan pelanggaran etik pertamanya adalah saat di tahun 2020, Firli Bahuri diketahui dilaporkan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) karena menaiki helikopter mewah untuk kunjungannya ke Baturaja dari Palembang.

Baca: Firli Bahuri Disebut Pimpinan KPK Paling Kaya, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimilikinya

Dewan Pengawas KPK yang menyelenggarakan sidang memutuskan Firli telah melanggar kode etik dan Firli mendapatkan sanksi ringan karenanya.

Di tahun 2021, Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK lainnya yang berjumlah 74 orang diketahui tidak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang terkait dengan terdapatnya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Firli Bahuri dan yang lainnya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang menolak laporan itu karena tidak cukup bukti.

Baca: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan

Kasus berikutnya adalah terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh Ardina Safitri yang merupakan istri Firli Bahuri sendiri di tahun 2022.

Hal ini lantas menjadi polemik, namun, Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik terkait hal itu.

Di bulan Juni 2023, Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena memberhentikan Brigjen Endar yang kembali menghasilkan tidak terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca: Jadi Sejarah Karena Pertama Kalinya, Anggota Komisi III DPR Sebut Firli Bahuri Dapat Kembali Menjadi Ketua KPK Jika Terbukti Tak Bersalah

Yang terakhir untuk kasus pembocoran dokumen di Kementerian ESDM, Dewas KPK menegaskan mereka hanya menyelidiki ranah etik dan bukan ranah pidana. (*/Mey)

 

 

 

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Pemerasan, Ini Besaran Gaji Firli Bahuri Berikut Rinciannya

Berikut ini besaran gaji yang didapatkan oleh Firli Bahuri setiap bulannya dan juga rincian dengan tunjangan-tunjangannya.

Firli Bahuri Disebut Pimpinan KPK Paling Kaya, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimilikinya

Berikut ini rincian dari harta kekayaan yang dimiliki Firli Bahuri yang tercatat dalam LHKPN untuk bulan Februari 2023.

Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan

Hari ini, 24 November 2023, Polda Metro Jaya menyatakan telah mencegah Firli Bahuri ke luar negeri untuk jangka waktu 20 hari.

Jadi Sejarah Karena Pertama Kalinya, Anggota Komisi III DPR Sebut Firli Bahuri Dapat Kembali Menjadi Ketua KPK Jika Terbukti Tak Bersalah

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, menyebutkan jika Firli Bahuri dapat kembali menjadi ketua KPK jika terbukti tak bersalah.

Habiskan Waktu di Papua 3 Hari, Jokowi Akan ke Kalimantan Barat untuk Membuka Kongres HMI XXXII dan Munas Kohati XXV

Menurut laporan, Jokowi akan berkunjung ke Kalimantan Barat setelah menyelesaikan kegiatannya di Papua untuk 3 hari.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;