Nasional, gemasulawesi – Dalam konferensi pers yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu, Firli Bahuri secara tegas membantah telah melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, namun, Polda Metro Jaya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dengan berbagai bukti yang dimiliki oleh mereka.
Meskipun begitu, terlepas dari kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang kini menimpa dan menjeratnya, Firli Bahuri ternyata mendapatkan besaran gaji yang cukup besar setiap bulannya dengan jabatannya sebagai ketua KPK.
Untuk besaran gaji pimpinan KPK diketahui diatur dalam PP No. 82 Tahun 2015 tentang perubahan yang terjadi kedua kalinya atas PP No. 29 Tahun 2006.
Baca: Firli Bahuri Disebut Pimpinan KPK Paling Kaya, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimilikinya
PP tersebut diketahui mengatur tentang Hak Keuangan dan juga Kedudukan Protokol, juga mengatur tentang Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pasal 3 disebutkan jika pimpinan KPK berhak mendapatkan penghasilan yang mencakup gaji pokok, dan beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan masing-masing individu dan juga tunjangan kehormatan setiap bulannya.
Dalam pasal 3, tertulis jika besaran gaji pokok untuk Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000,00 dengan tunjangan jabatan yan nilainya Rp 24. 818.000,00.
Baca: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan
Selain itu, tunjangan kehormatan yang diperoleh pimpinan KPK seperti Firli Bahuri adalah RP 2.396.000,00
Yang jika ditotalkan berarti Firli Bahuri memperoleh pendapatan setiap bulannya Rp 32. 254.000,00.
Seolah masih belum cukup, di pasal 4 disebutkan Ketua KPK juga berhak untuk menerima tunjangan perumahan Rp 37.750.000,00 dan tunjangan hari tua RP 8.063.500,00.
Tunjangan yang lainnya, yakni tunjangan transportasi RP 29.546.000,00 dan tunjangan asuransi dan kesehatan jiwa RP 16. 325.000,00.
Dalam pasal yang sama, tercantum juga tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan akan diterima oleh yang bersangkutan secara tunai.
Untuk tunjangan hari tua dan tunjangan asuransi dan kesehatan serta jiwa akan dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Oleh karenanya, Firli Bahuri masih dapat membawa pulang Rp 67.296.000,00 untuk per bulannya.
Yang jika pada akhirnya, setiap bulannya Firli Bahuri dapat membawa Rp 99.550.000,00.
Diketahui sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya, Firli Bahuri baru menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kategor lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. (*/Mey)