Nasional, gemasulawesi – Tanggal 22 November 2023 2 hari yang lalu, Ketua KPK Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini mengejutkan masyarakat Indonesia karena menjadi yang pertama kalinya Ketua KPK menjadi tersangka dengan Firli Bahuri yang kini menjadi tokoh utamanya.
Mengenai hal ini, anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, menyampaikan jika Firli Bahuri dapat kembali menjadi ketua KPK jika terbukti tidak bersalah di pengadilan.
Johan Budi menyatakan hal itu mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK yang memuat tentang pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka oleh karena suatu kasus hukum dapat diberhentikan sementara.
“Logika saja ini,” katanya.
Untuk hal tersebut, Johan menerangkan jika klausul tersebut berbeda dengan UU No. 30/2002 atau juga dikenal dengan UU KPK yang lama yang menyebutkan jika pimpinan KPK menjadi tersangka langsung diberhentikan.
Baca: Firli Bahuri Menjadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Akui Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat
“Ini berbeda dengan UU tahun 2019 yang memilih untuk memberhentikan sementara,” ujarnya.
Untuk posisi Firli selanjutnya, Johan membeberkan kemungkinannya akan dilakukan oleh Plt atau pelaksana tugas.
“Tetapi untuk yang satu ini, saya juga belum mengetahui pasti karena ini merupakan yang pertama kalinya,” ucapnya.
Johan juga menerangkan jika Firli Bahuri baru akan diberhentikan dari posisinya jika putusan pengadilan yang telah inkrah menyatakan Firli bersalah.
“Namun, masa jabatan Pak Firli ini juga tinggal 1 tahun lagi,” ungkapnya.
Johan membeberkan jika inkrah pengadilan melewati masa jabatan Firli Bahuri yang kini tinggal sebentar lagi, maka proses pemilihan pimpinan KPK akan berjalan normal seperti biasanya.
Saat konferensi pers di hari Rabu malam, tanggal 22 November 2023, yang dilakukan di Polda Metro Jaya, polisi menegaskan jika mereka telah memilik cukup bukti untuk menetapkan status tersangka tersebut kepada Firli Bahuri.
Di pihak lain, pengacara Firli Bahuri mengakui pihaknya merasa keberatan dengan penetapan status tersangka itu.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan perlawanan untuk ini.
Baca: PDI P Jalin Komunikasi dengan AMIN, Pengamat Nilai Sebagai Taktik Jaga Jaga
Sedangkan beberapa pihak yang lain menyebutkan jika Firli Bahuri sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK. (*/Mey)