Putuskan Akses Usai Diberhentikan Sementara, KPK Sebut Firli Bahuri Tidak Lagi Miliki Tugas dan Kewenangan

<p>Ket. Foto : KPK Nyatakan Firli Bahuri Tidak Lagi Memiliki Tugas dan Kewenangan<br />
(Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)</p>
Ket. Foto : KPK Nyatakan Firli Bahuri Tidak Lagi Memiliki Tugas dan Kewenangan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin malam, tanggal 24 November 2023, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menunjun Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di hari Jumat, tanggal 25 November 2023, dini hari tadi, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan jika KPK telah resmi melakukan pemutusan akses Firli Bahuri.

Baca: Keppres Ditandatangani Jokowi, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

“Pemutusan akses ini dilakukan setelah Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri untuk sementara,” katanya.

Johanis Tanak menambahkan jika pemutusan akses untuk Firli Bahuri ini terputus untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Johanis melanjutkan jika dengan pemutusan akses ini, maka Firli Bahuri sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya seperti biasa.

Baca: Hampir Selalu Lolos dari Jeratan Sanksi, Ini Rekam Jejak Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

“Seperti misalnya pengambilan keputusan terkait penanganan perkara” ujarnya.

Namun, Johanis menyebutkan jika Firli Bahuri pergi ke kantor, maka itu sah-sah saja.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK tersebut membeberkan jika keempat pimpinan KPK akan melakukan rembukan apakah akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri untuk menghadapi kasusnya ini.

Baca: Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Pemerasan, Ini Besaran Gaji Firli Bahuri Berikut Rinciannya

“Keputusan ini tentu tetap kolektif kolegial yang tidak bisa diputuskan oleh 1 pimpinan,” ujarnya.

Terkait pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya yang menyatakan KPK akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, Johanis menyebutkan jika nantinya akan dipertimbangkan kembali dengan hasil berdasarkan hasil rapat bersama para pimpinan.

Jokowi diketahui melakukan penandatanganan Keppres Firli Bahuri tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma saat baru mendarat di Jakarta selepas kunjungannya ke Kalimantan Barat.

Baca: Firli Bahuri Disebut Pimpinan KPK Paling Kaya, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimilikinya

Di sisi lain, Johanis Tanak juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus Firli Bahuri.

Dia mengakui menyadari jika pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini merupakan kewajiban dari hukum.

Firli Bahuri juga telah mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan

Sidang pertamanya akan dilakukan di tanggal 11 Desember 2023 mendatang. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Keppres Ditandatangani Jokowi, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Hampir Selalu Lolos dari Jeratan Sanksi, Ini Rekam Jejak Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

Berikut ini rekam jejak dari Firli Bahuri terkait pelanggaran etik dengan kasus terakhir yang menjadikannya tersangka.

Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Pemerasan, Ini Besaran Gaji Firli Bahuri Berikut Rinciannya

Berikut ini besaran gaji yang didapatkan oleh Firli Bahuri setiap bulannya dan juga rincian dengan tunjangan-tunjangannya.

Firli Bahuri Disebut Pimpinan KPK Paling Kaya, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimilikinya

Berikut ini rincian dari harta kekayaan yang dimiliki Firli Bahuri yang tercatat dalam LHKPN untuk bulan Februari 2023.

Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan

Hari ini, 24 November 2023, Polda Metro Jaya menyatakan telah mencegah Firli Bahuri ke luar negeri untuk jangka waktu 20 hari.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;