Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 5 Desember 2023, Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK untuk pemeriksaan keduanya.
Dewan Pengawas KPK diketahui akan kembali mengulik keterangan Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri adalah bertemu dan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca: Hari Kedua Kunjungan Kerja di NTT, Presiden Jokowi Bertolak ke Kabupaten Nagekeo
Menurut laporan, Firli Bahuri tiba di gedung KPK lama yang merupakan kantor Dewan Pengawas KPK pada pukul 09.40 WIB.
Dia datang dengan menggunakan mobil Toyota Camry berwarna hitam miliknya.
Saat bertemu dengan wartawan, Firli Bahuri menyatakan dia datang untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.
“Nanti terkait yang lainnya saya sampaikan setelah selesai,” katanya.
Pemeriksaan pertama Firli Bahuri dilakukan di tanggal 20 November 2023 lalu.
Selain dugaan pelanggaran etik yang sedang diproses oleh Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri juga menghadapi proses hukum pidana di Polda Metro Jaya.
Untuk kasusnya itu, Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan pasal dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan status tersangka Firli Bahuri yang kini disandangnya ditetapkan setelah penyidik menggelar gelar perkara.
Presiden Jokowi juga telah menekan Keppres untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri dan menunjuk Nawawin Pomolango yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua KPK menjadi Ketua KPK sementara.
Di sisi lain, IPW menegaskan mereka mendesak Firli Bahuri untuk ditahan segera.
Mereka menuturkan jika penahanan Firli Bahuri adalah sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu,
“Karena penegakan hukum itu equality before the law,” imbuh Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW (Indonesia Police Watch).
Baca: Makan Korban, RS Achmad Mohtar Ditunjuk Jadi Posko Antemortem Korban Erupsi Gunung Marapi
Selain itu, Sugeng menekankan agar Polda Metro Jaya untuk segera mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
“Hal ini supaya berkas perkara Firli Bahuri segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (*/Mey)