Internasional, gemasulawesi – Pada tanggal 20 Februari 2024 waktu setempat, diketahui jika proses persidangan untuk hari kedua dilangsungkan di ICJ (Mahkamah Internasional) dengan beberapa negara akan menyampaikan argumennya tentang pendudukan penjajah Israel di Palestina.
Salah satu negara yang akan menyampaikan pendapatnya di hadapan ICJ adalah Arab Saudi yang dalam salah satu pernyataannya mengatakan jika penjajah Israel tidak merahasiakan niat mereka untuk mempertahankan dan juga memperluas pemukiman ilegal mereka di Palestina.
Selain itu, Arab Saudi yang diwakili oleh Ziad Al Atiyah, yang merupakan duta besar Arab Saudi untuk Belanda, mengatakan jika penjajah Israel harus bertanggung jawab karena mengabaikan hukum internasional.
Baca Juga:
Musim Dingin, Anak Gaza Dilaporkan Mengenakan Hazmat untuk Tetap Hangat dan Kering
“Argumen yang dilontarkan penjajah Israel jika mereka memiliki hak untuk menbela diri memutarbalikkan kenyataan,” katanya.
Ziad Al Atiyah menegaskan jika merampas semua sarana kelangsungan hidup penduduk Palestina tidak dibenarkan dalam keadaan apapun.
Arab Saudi menekankan jika penjajah Israel tidak memanusiakan warga Palestina dan juga memperlakukan mereka sebagai barang sekali pakai.
“Mereka melakukan genosida terhadap penduduk Palestina,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ziad Al Atiyah menerangkan jika secara umum, tindakan yang dilakukan penjajah Israel terus menerus melanggar sejumlah resolusi PBB dan juag menjadikan mustahil untuk mendirikan negara Palestina.
“Itu mereka lakukan dengan memperluas pemukiman ilegal dan juga mengusir rakyat Palestina dari rumah mereka,” pungkasnya.
Selain itu, Ziad Al Atiyah mengungkapkan jika penjajah Israel juga melakukan pencurian properti warga Palestina.
“UUD penjajah Israel di tahun 1948 menunjukkan penghinaan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dengan menyatakan jika kota suci Yerusalem lengkap dan bersatu sebagai ibukota penjajah Israel,” jelasnya.
Diketahui jika untuk negara-negara yang akan melakukannya pada tanggal 20 Februari 2024 adalah Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, Belgia, Bolivia, Belize dan Chili.
Sebelumnya, dilaporkan jika ICJ mengadakan dengar pendapat publik selama 1 minggu mengenai konsekuensi pendudukan penjajah Israel selama 6 dekade di wilayah Palestina.
Sidang ini akan mempertimbangkan konsekuensi hukum dari pelanggaran yang terus dilakukan penjajah Israel terhadap warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. (*/Mey)