Internasional, gemasulawesi – Salah satu laporan menyebutkan Israel sedang bersiap untuk mengusir ratusan orang Arab dan penduduknya dari Yerusalem Timur ke wilayah Otoritas Palestina dengan alasan adanya hubungan dengan terorisme.
Salah seorang sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa Israel hampir mendeportasi ratusan warga Arab Israel dan penduduk Yerusalem Timur yang telah dihukum karena terorisme ke wilayah Otoritas Palestina.
“Dan beberapa dari orang Arab Israel tersebut akan dideportasi dalam beberapa bulan mendatang,” katanya.
Baca Juga: Afrika Selatan Ajukan Israel ke ICJ, Pakar Sebut Gugatan Tersebut Adalah Perkembangan Besar
Sumber yang sama menerangkan langkah tersebut dilakukan Israel setelah adanya perubahan pada UU Kewarganegaraan yang dikeluarkan pada Februari lalu.
Dia menyampaikan Israel sedang dalam proses mendeportasi 18 teroris ke wilayah Otoritas Palestina pada tahap pertama.
“Ini juga dilakukan dengan ratusan aktivis lainnya menjadi sasaran pencabutan kewarganegaraan mereka atau pembatalan tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Bunuh Wakil Ketua Hamas, Analis Sebut Penjajah Israel Tandakan Konfrontasi Besar
Diketahui jika meskipun warga negara Arab memegang kewarganegaraan Israel, warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki memiliki status penduduk yang tetap.
Sumber memaparkan terdapat catatan bahwa Otoritas Perang Ekonomi Melawan Terorisme, bekerja sama dengan tentara Israel dan badan keamanan Shin Bet, telah menyimpulkan laporan intelijen mengenai dana yang ditransfer oleh Otoritas Palestina mengenai teroris yang memiliki kewarganegaraan Israel.
“Pada awalnya terdapat 18 calon yang akan dideportasi dan Menteri Dalam Negeri seharusnya menandatangani keputusan tersebut, dan Menteri Kehakiman seharusnya menyetujuinya,” ucapnya.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Korban Jiwa Gempa Jepang Kini Tercatat 73 Orang
Lebih lanjut, disebutkan jika teroris hanya punya waktu 1 minggu lagi untuk mengajukan banding ke pengadilan.
“Terdapat ratusan teroris lain yang memenuhi kriteria, namun, prosesnya akan memakan waktu lebih lama dan melibatkan kompleksitas hukum yang cukup besar dalam mendeportasi mereka juga,” jelasnya.
Parlemen Israel menyetujui pembacaan kedua dan ketiga dari rancangan undang-undang pada tanggal 15 Februari 2023 untuk mencabut kewarganegaraan atau membatalkan tempat tinggal seorang tahanan yang menerima alokasi keuangan dari Otoritas Palestina.
Di sisi lain, Pusat Hak Asasi Manusia Adalah Arab di Israel memberikan tanggapannya tentang undang-undang tersebut dengan mengatakan partai-partai oposisi dan anggota koalisi di Knesset (parlemen) Israel hari ini bekerja sama untuk mengesahkan undang-undang tambahan yang rasis terhadap warga Palestina. (*/Mey)