Internasional, gemasulawesi – Baru-baru ini, Direktur Pusat Penelitian dan Studi Kebijakan Arab, Dr Azmi Bishara, yang juga merupakan seorang pakar, ikut mengomentari kasus yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.
Pakar Dr Azmi Bishara mengungkapkan gugatan terhadap Israel tersebut merupakan perkembangan besar, baik secara politik maupun hukum.
Dr Azmi Bishara juga mengantisipasi agar 15 hakim ICJ tidak kesulitan untuk membuktikan kasus genosida Israel.
Baca Juga: Bunuh Wakil Ketua Hamas, Analis Sebut Penjajah Israel Tandakan Konfrontasi Besar
Dalam wawancara terbarunya, Bishara menyebutkan dia percaya bahwa meskipun Amerika Serikat telah mulai menuntut Israel untuk melakukan transisi secepat mungkin ke tahap ketiga perangnya di Gaza, tidak ada perubahan nyata dalam sikap AS terhadap perang Palestina.
“Posisi yang diambil oleh Rusia saat ini dalam perang Palestina merupakan sikap yang oportunistik dan sejauh ini Israel gagal dalam mencapai tujuan militer yang sebenarnya,” katanya.
Lebih lanjut, Dr Azmi Bishara menyampaikan langkah yang diambil Afrika Selatan penting secara politik.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Korban Jiwa Gempa Jepang Kini Tercatat 73 Orang
“Ini dikarenakan mengutuk Israel karena melakukan genosida akan menyelesaikan perdebatan global mengenai perlu atau tidaknya mengambil tindakan tersebut,” jelasnya.
Laporan menyebutkan bahwa beberapa pemimpin, seperti Emir Qatar Sheikh Tamim Bin Hamad Al Thani, dikabarkan secara terpisah mendukung pilihan dan perlunya meminta pertanggungjawaban Israel dengan membawa kasus ini ke ICJ.
“Langkah yang diambil Afrika Selatan sangat penting mengingat sejarah perjuangan mereka melawan apartheid dan juga fakta bahwa motif mereka melakukan itu adalah etika dan kemanusiaan,” terangnya.
Bishara menegaskan hal ini menunjukkan jika kebenaran bahwa isu Palestina adalah isu yang adil bagi seluruh umat manusia, pertama dan terutama, dalam pandangannya.
Bishara juga mengungkapkan penyesalannya karena sebagian besar negara-negara Arab tidak menambahkan nama mereka, baik agar tidak mengganggu hubungan mereka dengan AS atau karena mereka tidak menandatangani perjanjian PBB yang membentuk pengadilan tersebut, sehingga mereka tidak memiliki hak untuk menambahkan nama mereka.
“Saya sendiri mengharapkan keputusan itu akan dikeluarkan dalam hitungan minggu karena isunya menyangkut situasi darurat seperti genosida,” tandasnya. (*/Mey)