Pelarian Panjang Berakhir! Hendry Lie, Tersangka Utama Kasus Korupsi Timah Ditangkap Usai Berbulan-bulan Buron

Hendry Lie, tersangka korupsi timah, ditangkap Kejagung di Bandara Soetta usai buron ke Singapura sejak Maret 2024. Source: Foto/dok. Kejagung

Hukum, gemasulawesi - Hendry Lie, tersangka kasus korupsi komoditas timah yang sempat melarikan diri ke Singapura, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, saat Hendry tiba dari Singapura. Upaya ini menandai akhir pelarian panjangnya yang berlangsung sejak Maret 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, Hendry Lie kabur ke Singapura setelah dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024. 

Namun, ia tidak pernah kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan lanjutan. 

Baca Juga:
Viral! Pengemudi Taksi Online Jadi Sasaran Brutal OTK di Jalan Tol Jakarta Barat, Polisi Kejar Pelaku

"Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie sudah berada di sana sejak 25 Maret 2024," kata Abdul Qohar, dikutip pada Selasa, 19 November 2024.

Untuk mencegahnya melarikan diri lebih jauh, Kejagung mengambil langkah tegas dengan menerbitkan pencekalan pada 28 Maret 2024. 

Paspor milik Hendry juga ditarik oleh pihak Imigrasi atas permintaan penyidik. Namun, meski sudah dicekal, Hendry tetap mangkir dari semua panggilan yang dijadwalkan. 

"Penyidik telah melakukan pemanggilan beberapa kali, tetapi tersangka tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima," ujar Abdul Qohar.

Baca Juga:
Heboh! Kapal Tongkang Hanyut di Kali Bekasi Hingga Tersangkut di Jembatan dan Sebabkan Lalu Lintas Tersendat

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah, di mana Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN. 

Ia diduga mengelola dana secara tidak sesuai prosedur, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.

Sebagai salah satu aktor utama dalam kasus ini, Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024.

Selama pelariannya, Hendry berdalih sedang berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Namun, pihak Kejagung terus memantau pergerakannya hingga akhirnya berhasil menangkapnya saat ia kembali ke Indonesia. 

Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol di Makassar yang Raup Rp 60 Juta per Bulan, Lima Pelaku Ditangkap, Begini Modusnya

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam menangani kasus korupsi di sektor strategis seperti timah.

Abdul Qohar menegaskan bahwa penahanan Hendry Lie merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. 

"Kami akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam korupsi ini," tambahnya. 

Publik menaruh harapan besar agar pengungkapan kasus ini berjalan transparan dan tuntas, mengingat dampak besar sektor timah terhadap perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
Terbongkar! Polres Mojokerto Kota Ungkap TPPU Senilai Rp 2,5 Miliar Hasil Peredaran Narkoba, Begini Awal Mulanya

Dengan tertangkapnya Hendry Lie, Kejagung menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas korupsi, terutama dalam sektor yang sangat memengaruhi keuangan negara. 

Saat ini, Hendry telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik berfokus pada pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan di pengadilan. (*/Shofia)

Bagikan: