Terima Vonis Lebih Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun dan Denda Rp 1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Ilustrasi. Majelis hakim perberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan bayar 1.136 kg emas Antam.
Ilustrasi. Majelis hakim perberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan bayar 1.136 kg emas Antam. Source: Foto/Pexels

Hukum, gemasulawesi - Kasus korupsi emas Antam yang melibatkan pengusaha Budi Said memasuki babak baru setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada pria yang dijuluki Crazy Rich Surabaya ini kini diperberat menjadi 16 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun.

Putusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding karena menilai hukuman sebelumnya terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara. 

Baca Juga:
Geger! WNA Australia Bentrok dengan Sekuriti Finns Beach Club di Bali, Ini Kronologi Lengkapnya

Majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hakim Ketua Herri Swantoro menjelaskan bahwa perubahan vonis ini mencakup perpanjangan masa hukuman serta peningkatan besaran uang pengganti. 

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ungkapnya dalam salinan putusan banding yang diterima pada Jumat, 21 Februari 2025.

Selain hukuman penjara, majelis hakim tetap menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan. 

Baca Juga:
Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

Namun, yang menjadi perhatian utama adalah kenaikan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Budi Said, dari yang semula 58,841 kg emas Antam atau setara Rp 35,53 miliar menjadi 1.136 kg emas Antam.

Hakim juga menetapkan bahwa apabila Budi Said tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka asetnya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman berupa 10 tahun penjara.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, termasuk dampak besar kasus ini terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. 

Hakim menilai bahwa perbuatan Budi Said tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai keadilan publik.

Baca Juga:
Pengamat Soal Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Agar Tak Ikut Retret: Respons PDIP atas Pernyataan Prabowo

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said dengan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti 58,841 kg emas Antam. 

Namun, jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan Budi Said. Ia diketahui menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau setara Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan. 

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas dari Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022.

Baca Juga:
PDIP Minta Kadernya Tak Ikut Retret di Magelang, Dedi Mulyadi: Sudah Jadi Kepala Daerah Maka Harus Patuh Pemerintah

Budi Said dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dengan putusan ini, Budi Said tidak hanya menghadapi hukuman penjara yang lebih berat tetapi juga ancaman kehilangan asetnya jika tidak mampu membayar kewajibannya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

9 tersangka kasus judi online 1XBET diamankan Bareskrim Polri, pelaku gunakan rekening orang lain dan cuci uang lewat money changer.

Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan empat tersangka lain dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah di Tangerang. Begini perannya.

Operasi Gabungan Bareskrim Polri Tangkap Mobil Boks Pengangkut Ganja 500 Kg di Sumatera Barat, Begini Kronologinya

Penangkapan mobil boks di Pasaman Barat mengungkapkan jaringan narkotika. Ganja 500 kg disita dalam operasi gabungan.

Raup Keuntungan Fantastis! Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi Terbongkar, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Polda Metro Jaya menggerebek pengoplosan gas elpiji bersubsidi, modusnya pakai es batu dan regulator modifikasi.

Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Ada oknum bandara terlibat!

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;