Buronan Penipuan Proyek Bendungan Senilai Rp275 Juta Diciduk di Jakarta, Begini Modus Kejahatannya

Buronan penipuan proyek bendungan Rp 275 juta ditangkap di Jakarta. Polisi segera membawanya ke Kupang untuk diperiksa.
Buronan penipuan proyek bendungan Rp 275 juta ditangkap di Jakarta. Polisi segera membawanya ke Kupang untuk diperiksa. Source: Foto/dok. Polda NTT

Hukum, gemasulawesi - Seorang pria yang telah lama menjadi buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek infrastruktur akhirnya ditangkap polisi. 

Hironimus Adja alias Hans, yang sebelumnya sempat menghilang, ditangkap di rumahnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT setelah melakukan pencarian intensif selama tiga hari di wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa tim gabungan yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan dukungan dari Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan. 

Baca Juga:
Usut Kasus Ledakan Speedboat Bela 72 yang Tewaskan Cagub Benny Laos, Polisi Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka

"Kami telah bekerja keras untuk menelusuri keberadaan tersangka dan akhirnya berhasil menangkapnya dengan aman," ujar Henry pada Minggu, 2 Maret 2025.

Hironimus Adja diduga terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli. 

Mereka menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua kepada korban, Saulus Naru, dengan dalih memiliki akses khusus ke tender proyek di Kementerian PUPR.

Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020, saat korban bertemu dengan kedua tersangka di sebuah hotel di Kota Kupang. 

Baca Juga:
Akhir dari Sebuah Era: Aplikasi Komunikasi Jarak Jauh Skype Akan Dihentikan pada Bulan Mei, Inilah Alasannya

Korban akhirnya tertipu dan menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 275 juta. 

Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk melobi panitia pelelangan proyek, namun proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap kedua tersangka. 

"Kami memiliki bukti berupa rekening koran serta kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa untuk memperjelas alur kasus ini," tambah Henry.

Baca Juga:
Inilah Trik Mudah Menyimpan Video yang Ada di Ponsel! Tidak Ada Lagi Penyimpanan yang Kepenuhan

Penyidikan terhadap kasus ini sempat tertunda karena salah satu tersangka diketahui mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, status tersangka tetap ditetapkan kepada keduanya. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas.

Setelah diamankan di Jakarta, Hironimus Adja untuk sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Selanjutnya, ia akan diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. 

Baca Juga:
OpenAI Meluncurkan Model AI Versi Baru GPT-4.5, Lebih Cerdas, Akurat, serta Terkesan Alami

Setelah tiba di Kupang, tersangka akan langsung ditahan di Rutan Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek pemerintah. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji-janji proyek besar tanpa kejelasan resmi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tegas Henry. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

7 Pejabat Jadi Tersangka Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Ini Peran dan Modus Operasinya

Terungkap skandal korupsi minyak di Pertamina! Kejagung tetapkan 7 tersangka, begini modus yang mereka lakukan.

Terima Vonis Lebih Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun dan Denda Rp 1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp 1,07 triliun.

Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

9 tersangka kasus judi online 1XBET diamankan Bareskrim Polri, pelaku gunakan rekening orang lain dan cuci uang lewat money changer.

Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan empat tersangka lain dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah di Tangerang. Begini perannya.

Operasi Gabungan Bareskrim Polri Tangkap Mobil Boks Pengangkut Ganja 500 Kg di Sumatera Barat, Begini Kronologinya

Penangkapan mobil boks di Pasaman Barat mengungkapkan jaringan narkotika. Ganja 500 kg disita dalam operasi gabungan.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;