Terungkap Pernah Meminta 50 Miliar Rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo, YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri

Ket. Foto: YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Hukum, gemasulawesi – Diketahui jika dalam persidangan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, terungkap jika Firli Bahuri meminta 50 miliar rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo.

Mengenai hal tersebut, YLBHI meminta pihak kepolisian untuk serius dan segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

YLBHI menyatakan mereka melihat adanya problematika, dimana mereka melihat ketidakseriusan dari Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan terhadap kasus Firli Bahuri.

Baca Juga:
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD, KPK Dilaporkan Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

Muhammad Isnur, yang merupakan Ketua YLBHI, mengatakan dalam keterangannya kemarin, 20 April 2024, mengatakan jika memang dari awal Polda Metro menemukan bukti yang cukup kuat dan juga indikasi yang cukup kuat, ditambah dengan adanya saksi, maka polisi harusnya bertindak cepat menahan Firli.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Isnur kembali mengingatkan mengenai potensi Firli Bahuri dapat menghilangkan barang bukti.

“Kami juga berharap Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas sehingga kasus Firli Bahuri dapat segera disidangkan,” katanya.

Baca Juga:
7 Kampus di Kota Makassar Diduga Terlibat dalam Praktik TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob di Jerman, Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan

Mengenai penahanan Firli Bahuri, Isnur mengungkapkan jika rata-rata orang yang memiliki perkara tidak ditahan, maka barang bukti dapat hilang dan bahkan kabur ke luar negeri.

“Polda Metero Jaya seharusnya meneruskan perkara Firli Bahuri ini secepatnya ke ranah penuntutan di Kejaksaan, sehingga masyarakat dapat mengikuti prosesnya dan juga menilai kesalahan yang dilakukan oleh Firli Bahuri,” paparnya.

Isnur menekankan jika publik sangat menunggu Firli Bahuri disidangkan di pengadilan dan juga dituntut secara terbuka di ruang persidangan.

Baca Juga:
TEGAS! UIN Alauddin Makassar Bantah Keterlibatannya dalam Kasus TPPO Modus Ferienjob Ke Jerman, Warek: Sempat Ada Undangan, Tapi Kita Tolak

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera meneruskan kasus ini ke penuntutan dan juga jangan mendiamkan serta mengaburkan perkara,” ucapnya.

Diketahui jia sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus Syarul Yasin Limpo.

Panji yang diketahui merupakan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan jika Firli Bahuri pernah meminta uang senilai 50 miliar rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:
Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecam Vonis Majelis Hakim PN Jepara, Upaya Banding Dilakukan

Panji mengakui jika mendengar percakapan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo mengenai uang yang dimaksud di ruangan kerjanya. (*/Mey)

Bagikan: