KPK sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bermodus Investasi Fiktif Taspen, Erick Thohir Sebut Pihaknya Hormati Proses Hukum

Ket. Foto: Erick Thohir Menyatakan Pihaknya Menghormati Proses Hukum Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen Source: (Foto/Instagram/@erickthohir)

Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebutkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh pihak PT Taspen.

Diketahui jika sekarang, KPK sedang memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif untuk tahun anggaran 2019 lalu.

Dalam keterangannya, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan jika Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum yang ada, termasuk yang sedang berlaku dalam kasus korupsi di PT Taspen.

Baca Juga:
Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

“Kementerian BUMN memiliki komitmen untuk tetap bersikap profesional dan juga transparan,” katanya.

Dia menambahkan jika untuk kasus dugaan korupsi PT Taspen tersebut, Kementerian BUMN telah menngambil langkah aktif dengan menonaktifkan Antonius NS Kosasih yang merupakan Direktur Utama PT Taspen dan menunjuk Direktur Utama Investasi Biaya Taspen, Rony Hanityo Aprianto, sebagai plt.

Sebelumnya, diketahui jika tim penyidik KPK membuka penyidikan yang berkaitan dengan dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

Baca Juga:
Terkait Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024, Ketua MK Pastikan Mahkamah Konstitusi Akan Bersikap Netral

Penyidikan tersebut disebutkan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK beberapa waktu yang lalu.

Ali Fikri, yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan sekarang tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, yang juga diduga melibatkan sejumlah perusahaan lainnya.

KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo, Komisi III DPR Sebut KPK Harus Bekerja Secara Profesional

Menurut Ali Fikri kemarin, penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PT Taspen tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK di 2 lokasi yang berbeda.

“Yang pertama adalah di kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Buliding SCBD, Jakarta Selatan, dan yang kedua di kantor PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Pusat,” terangnya.

Ali melanjutkan jika terkait kasus ini, tim penyidik KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap 2 orang.

Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim sedang Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Ditunda

Laporan menyebutkan jika 2 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut, adalah Antonius NS Kosasih yang menjadi Direktur Utama PT Taspen, serta Ekiawan Heri Primaryanto yang adalah Direktur Utama PT Insight Investments Management. (*/Mey)

Bagikan: