Hukum, gemasulawesi – Pada saat ini penyidik dari Polda Metro Jaya telah melimpahkan sebuah berkas tahap I terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka yang bernama Mario Dandy Satriyo dan juga Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi di wilayah DKI Jakarta.
“Untuk berkas perkara tersangka pada saat ini sudah dilimpahkan ke JPU,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak lagi merinci waktu pastinya pelimpahan berkas dari kasus yang menimpa Mario Dandy dan juga Shane Lukas tersebut akan dilaksanakan.
Baca juga: 9.234 Paspor Diterbitkan Imigrasi Palu Pada Tahun 2022
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menjelaskan bahwa pada saat ini jaksa telah meneliti seluruh berkas kedua tersangka tersebut.
Bahkan, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian yang dilakukan oleh JPU.
Hal itu dilakukan karena kedua tersangka merupakan orang dewasa, maka seluruh proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem yang ada di peradilan umum dan juga kendala penyidikan tidak ada.
Baca juga: Perkembangan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diumumkan KPK Hari Ini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan seluruh berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum yaitu AG.
Bahkan pelimpahan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada saat ini bisa dibilang lebih cepat dari pada dua tersangka yang lainnya.
Hal ini dilakukan oleh Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko karena adanya beberapa alasan yang telah mengacu pada adanya Undang Undang dalam perlindungan anak yang tentunya memiliki batas waktu yang khusus.
Baca juga: Kasus Mario Dandy: Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan AG ke Kejari Dipercepat
Bahkan, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menambahkan bahwa batas waktu dalam penahanan hanya selama tujuh hari sejak ditetapkannya sebagai tersangka. (*/Riski Endah Setyawati)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News