Hukum, gemasulawesi – Polda Metro Jaya telah mengungkap bahwa salah satu alasan proses suatu pelimpahan berkas kepada pelaku atau anak yang sedang memiliki sebuah berkonflik hukum yaitu AG akan lebih cepat dilakukan.
Hal ini dinilai dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan dua orang tersangka pada kasus ini yaitu Mario Dandy Satriyo dan juga Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah mengatakanb bahwa ada alasan kenapa AG lebih cepat harus dilimpahkan, hal ini dikarenakan seorang penyidik telah mengacu pada suat Undang-undang perlindungan pada anak yang telah memiliki suatu batas waktu khusus.
Baca juga: AG Bisa Dapat Diversi Hukum Jika Hal Ini Dilakukan oleh David
“Tentu saja penyidik sudah dalam tahap initelah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Bahkan, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengungkapkan bahwa suatu Undang-Undang dalam system peradilan anak akan memiliki suatu batas waktu yang khusus.
Hal ini tentunya dinilai lebih cepat dibandingkan dengan system peradilan yang telah dilakukan secara umum atau yang biasa dikenakan kepada orang dewasa.
Baca juga: Lima Pelaku Curanmor di Parigi Moutong Terancam 9 Tahun Penjara
Tidak hanya itu saja, bahkan Kombes Pol Trunoyudo WIsnu Andiko juga memberikan batasan waktu untuk penahanan yaitu hanya tujuh hari sejak pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hal ini juga bisa diperpanjang selama delapan hari lamanya.
Jadi total penyidik mempunyai waktu selama 15 hari untuk pelimpahan kepada pelaku.
Sementara, masiha ada dua tersangka yaitu Mario Dandy dan juga Shane yang samapai saat ini masih dalam suatu proses penyidikan.
Baca juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu
Dan pada saat ini penyidik masih dmelakukan sebuah proses untuk melengkapi seluruh berkas perkara yang dilakukan oleh pelaku.
Kalau seluruh berkas pelaku sudah lengkap nantinya akan segera dilimpahkan menuju ke pihak Kejari Jaksel. (*/Riski Endah Setyawati)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News