Ketua LSM LEPHAM Sultra Ikut Saksikan Autopsi Jenazah Amis Ando

<p>(Foto Istimewa)</p>
(Foto Istimewa)

Sulawesi Tenggara, gemasulawesi – Ketua LSM Lembaga Pemerintah untuk Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara LEPHAM La Ode Alfa’an menyaksikan gabungan Tim Dokter Ahli Forensik , atas permintaan dari keluarga korban saat melakukan autopsi terhadap jenazah Amis Ando warga Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna yang tewas usai diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Muna pada Selasa 3 Mei 2022. 

Tim gabungan Ahli Forensik Independen dari Universitas Halu Oleo Kendari, Dr Raja Alfatih Widya Iswara, MH (KES), Sp.FM, bersama Biddokes Polda Sultra dan RS Bhayangkara, melakukan autopsi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warangga.

Pelaksanaan autopsi jenazah Amis Ando pada Sabtul, 7 Mei 2022 pukul 13.00 Wita itu berlangsung kurang lebih selama 5 jam, dan dapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Atas permintaan tim koroner, otopsi dilakukan tertutup dan hanya disaksikan oleh kerabat korban.

Dr Raja Alfatih Widya Iswara,yang merupakan Ketua Tim Ahli Forensik UniversitasHalu Oleo (UHO) Kendari, mengatakan kepada wartawan, sampel diambil dari berbagai organ tubuh korban.

Baca: KPK Panggil Kembali Andi Arief Terkait Kasus Bupati Non Aktif PPU

Sampel organ tubuh yang diambil seperti Hati dan juga Perut. Selain itu, organ tersebut dianalisis di laboratorium forensik Makassar.

Ia mengatakan, organ tubuh korban akan diperiksa satu per satu untuk mengetahui penyebab kematiannya.

“Kami mengambil sampel organ seperti hati dan juga perut, dan sampel itu akan dikirim langsung ke laboratorium di Makassar,” Ucap dr Alfatih Widya Iswara.

Raja menegaskan kembali bahwa hasil otopsi akan memakan waktu sekitar dua minggu dan akan diserahkan kepada penyelidik secara tertulis.

Dr Raja juga mengatakan, kalau hasilnya akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu, dan terkait hasilnya bisa langsung ditanyakan ke penyidik.

La Ode Alfa’an, yang merupakan Ketua LSM Lembaga Pemerintah untuk Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (LEPHAM) yang ditunjuk langsung sebagai wakil dari keluarga korban, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas upaya Polres Muna dengan melakukan autopsi pada jenazah Amis Ando.

“Ini harus diapresiasi. Penegakan hukum dan transparansi harus disampaikan kepada publik tanpa diskriminasi atau ada yang ditutup-tutupi dengan mengungkap misteri kematian Amis Ando,” ucap Ketua LSM LEPHAM Sultra La Ode Alfa’an.

La Ode Alfa’an juga mengatakan, meski pihak keluarga mencurigai adanya tindak kekerasan,tapi kami yakin tim ahli forensik akan membantu memecahkan misteri kematian saudara kami.

Alfa’an mengungkapkan memang ada hal-hal aneh yang terlihat pada tubuh almarhum secara kasat mata saat proses otopsi. Namun, dia mengatakan itu semua telah dicatat oleh tim dokter forensik.

La Ode Alfa’an Ketua LSM LEPHAM Sulawesi Tenggara juga mengatakan kami dari keluarga korban berharap, dengan melakukan autopsi terhadap jenazah Amis Ando dapat diungkapkan secara transparan tanpa adanya tekanan dari siapapun. Berhubung karena persoalan ini sudah menjadi perhatian bagi khalayak ramai.

Alfa’an menjelaskan, apa yang dikatakan dokter forensik kepada keluarga ada gejala tetapi dia tidak bisa menjelaskannya secara rinci. Pihak keluarga akan menunggu hasil otopsi nanti.

“Memang kalau diperhatikan secara kasat mata terlihat adanya tindakan kekerasan, tapi kita tetap menunggu hasil akhir dari tim forensik,” ucapnya.

Alfa’an juga menegaskan kalau pihak keluarga akan tetap terus memantau perkembangan kasus dan juga menunggu hasil laboratorium.

“Kami akan tetap memantau perkembangan dari hasil laboratorium itu,” ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada aparat kepolisian untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya, karena pekerjaan aparat kepolisian merupakan tugas yang mulia.

“Jangan dianggap enteng. Selain itu, diduga kalau kejadian ini meninggal secara tidak wajar,” pungkasnya. (*)

Baca: 11 Pemuda Parigi Moutong Berjalan Kaki Menuju Lokasi Haul Habib Idrus bin Salim Aljufri

...

Tags

Artikel Terkait

wave

KPK Panggil Kembali Andi Arief Terkait Kasus Bupati Non Aktif PPU

KPK Panggil Kembali Andi Arief Terkait Kasus Bupati Non Aktif PPU, l Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat.

Ribuan WBP Sulawesi Tengah Dapat Remisi di Idul Fitri 2022

Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narapidana dan tahanan di Sulawesi tengah (Sulteng) mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri

Marak Kasus Korupsi Kepala Daerah, Partai Politik Segera Benahi Diri

Bagi partai politik sudah seharusnya membenahi diri terkait maraknya kepala daerah yang korupsi. Kondisi ini membuktikan parpol lemah.

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Tim Satgas KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi. KPK berhasil menyita sejumlah uang.

Ferdinand Hutahean Tersangka Penodaan Agama Islam Minta Dibebaskan

Ferdinand Hutahean meminta majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;