Ribuan WBP Sulawesi Tengah Dapat Remisi di Idul Fitri 2022

<p>Ket Foto: Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir. (Foto/Istimewa)</p>
Ket Foto: Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir. (Foto/Istimewa)

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terdiri dari Narapidana dan tahanan di Sulawesi tengah (Sulteng) mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulteng.

Keringanan bagi WBP di Sulteng ini diberikan sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Penyesuaian, PP no. 32 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, yang telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012 dan Perpres no. 174 tahun 1999 tentang pengurangan masa tahanan.

Baca: KKB Berulah Lagi Serang Prajurit TNI, 2 Orang Terluka

Kepala Bagian Lapas Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sunar Agus sabtu, 30 April 2022mengatakan, ada 3 remisi yang diberikan pada 3.237 napi dan 496 tahanan dengan total 3.733 WBP di Sulawesi Tengah.

 “Khusus 3.237 WBP yang mendapat remisi khusus  Idul Fitri 1443H ada 2.260 orang yang terdiri dari 2.258 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK I) atau pengurangan  hukuman,” terangnya.

Baca: Gunung Anak Krakatau Naik Status Menjadi Siaga!

Sementara itu, 2 orang mendapat remisi gratis (RK II) atau dinyatakan bebas 1 narapidana asal Lapas Parigi dan 1 Narapidana dari Lapas Luwuk. Lanjut dia, saat ini kondisi Lapas atau Rutan di Sulawesi tengah telah melebihi kapasitas dalam masa pandemik.

Pihaknya juga kata dia, akan terus meningkatkan pelayanan dan rujukan Warbinpas serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi.

Baca: BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi 7-8 Mei 2022

Tidak lupa pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir, menghimbau Warbinpas berperan aktif mengikuti seluruh pembinaan program di Lapas atau Rutan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. (*)

Baca: Kanwil Kemenkumham Sulteng Laksanakan Seleksi CPNS Hari Pertama

...

Artikel Terkait

wave

Marak Kasus Korupsi Kepala Daerah, Partai Politik Segera Benahi Diri

Bagi partai politik sudah seharusnya membenahi diri terkait maraknya kepala daerah yang korupsi. Kondisi ini membuktikan parpol lemah.

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Tim Satgas KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi. KPK berhasil menyita sejumlah uang.

Ferdinand Hutahean Tersangka Penodaan Agama Islam Minta Dibebaskan

Ferdinand Hutahean meminta majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan.

M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam di Vonis 10 Tahun

M Kece terdakwa kasus penistaan agama di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd Chair resmi diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;