Negara akan Lelang Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto

<p>Foto: Satgas BLBI Sita Tanah Milik Tommy Soeharto.<br />
Negara akan Lelang Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto.</p>
Foto: Satgas BLBI Sita Tanah Milik Tommy Soeharto. Negara akan Lelang Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto.

Gemasulawesi– Negara bakal lelang aset tanah seluas 124 hektare PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang telah disita.

“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan pers, Jumat 5 November 2021.

Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Baca juga: Bahlil Lahadalia: Uni Emirat Arab Komitmen Investasi Rp469 Trilun ke Indonesia

Aset yang disita Satgas BLBI ini berupa 4 aset tanah di Kawasan Industri Mandalapratama Prima, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Penyitaan ini dijalankan setelah negara berupaya menagih utang Tommy Soeharto. Awalnya negara sudah memanggil Tommy ke kantor Satgas BLBI di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir hanya mengirim utusan. Sementara Ronny hadir.

“Ada kuasanya (Tommy Soeharto), dan Pak Ronny-nya hadir,” ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di kantornya Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Oleh karena itu, Satgas BLBI mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timor Putra Nasional (TPN) berupa tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.

“Tetapi, ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menekankan agar aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.

“Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh,” papar Mahfud.

Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan seluas 124 hektare itu merupakan lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Ia menyampaikan PT TPN masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank. (****)

Baca juga: Satgas BLBI Sita 124 Hektare Tanah Milik Tommy Soeharto di Karawang Jawa Barat

...

Artikel Terkait

wave

Satgas BLBI Sita 124 Hektare Tanah Milik Tommy Soeharto di Karawang Jawa Barat

Satgas BLBI sita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare

Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Dosen Udayana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen udayana untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana intensif daerah.

Kejagung RI Sita Mall Ambon City Centre Milik Teddy Tjokosaputro

Kejagung RI telah menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri Teddy Tjokrosaputro (TT) Mall Ambon City Centre, di Ambon

Buntut Isu Bisnis PCR, Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK

Buntut isu bisnis PCR, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir dilaporkan ke KPK.

Enam Pejabat Perum Perindo Diperiksa Jampidsus

Enam pejabat Perum Perindo jalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kasus dugaan korupsi

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;