Tidak Akurat, KPK Periksa Kebenaran Data LHKPN

<p>Foto: Tidak Akurat, KPK Periksa Kebenaran Data LHKPN</p>
Foto: Tidak Akurat, KPK Periksa Kebenaran Data LHKPN

Gemasulawesi– KPK saat ini lebih aktif memeriksa kebenaran data kekayaan penyelenggara negara ke berbagai stakeholder terkait, dibandingkan dengan data LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

KPK anggap sebanyak 95 persen data LHKPN disampaikan tidak akurat.

“Banyak harta yang tidak dilapor, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam webinar KPK, belum lama ini.

Baca juga: Kementrian PUPR Pengelola Aset Terbesar Indonesia

Baca juga: Aceh Singkil Dapat Investasi US$500 Juta dari UEA

Adapun pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap LHKPN para penyelenggara negara itu didapatkan melalui sistem informasi yang dibangun bersama semua bank, asuransi, bursa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan sebagainya.

Lembaga antirasuah itu juga dapat melihat data secara lengkap melalui sistem tersebut. Bahkan, KPK dapat mengakses transaksi yang terjadi.

“Bahwa yang namanya A dengan keluarga, istrinya, anak yang sudah dewasa, ini apakah punya rekening di bank?” ucap Pahala.

Baca juga: Kemenkeu Bakal Tambah Pajak Orang Super Kaya Sebesar 35 Persen

Baca juga: Mensos Tri Risma Minta Pemerintah Daerah Perbarui Data Kemiskinan

Secara otomatis nantinya semua bank yang punya rekening itu, akan melaporkan lengkap dengan saldo tabungan, dan transaksinya pun akan kelihatan.

Diketahui, berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap LHKPN 1.665 penyelenggara negara, sebanyak 95 persen LHKPN tidak akurat dengan kekayaan semestinya.

Baca juga: 77 Pejabat Parigi Moutong, Belum Laporkan Harta Kekayaan

Baca juga: Puluhan Ribu Jiwa di Kalimantan Tengah Terdampak Bencana Banjir

“Berita buruknya, di samping kecepatan verifikasi ini, ternyata 95 persen LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan terhadap kebenaran isinya itu, 95 persen memang tidak akurat secara umum,” ujarnya.

Berdasarkan data kepatuhan LHKPN 2020 per 31 Agustus 2021, tingkat kepatuhan nasional berada di angka 96,7 persen dengan rincian eksekutif 96,81 persen, legislatif 90,54 persen, yudikatif 98,52 persen, dan BUMN/BUMD 98,38 persen. (***)

Baca juga: Pemda Parigi Moutong Ancam Beri Sanksi Pejabat Belum Lapor LHKPN

Baca juga: Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Mensos Tri Risma Minta Pemerintah Daerah Perbarui Data Kemiskinan

...

Artikel Terkait

wave

Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

Dua WN Iran terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, diduga sebagai pengelola pabrik sabu rumahan di Tangerang, Banten.

Lima Bocah Diduga Curi Uang Kas Sekolah Dikembalikan ke Orangtua

Polres Gunungkidul, Yogyakarta telah mengembalikan kelima bocah diduga pelaku pencurian uang kas disalah satu SD di Kapanewon Rongkop.

Jerat Babi Tewaskan Warga di Mamuju, Pemilik Jadi Tersangka

Jerat babi membawa malapetaka kepada seorang seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. Ia tewas tersetrum.

KPK Ingatkan Peran DPRD Wujudkan Tujuan Nasional

KPK mengingatkan tentang peran dan tanggung jawab DPRD dalam mewujudkan tujuan nasional Pada konteks pemberantasan korupsi pemerintahan baik

Kasus Tukar Anak dengan Barang Bukan Pertama Kali Terjadi di Makassar

Berdasarkan catatan pihak kepolisian kejadian anak ditukar dengan barang seperti beras, sudah terjadi dua kali di Kota Makassar, Sulsel.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;