Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

<p>Foto: Press con kasus Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati</p>
Foto: Press con kasus Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

Gemasulawesi– Dua WN Iran terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, karena diduga sebagai pengelola pabrik sabu rumahan di Karawaci, Tangerang, Banten.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 9 September 2021.

Dalam perkara WN Iran kelola pabrik sabu di Tangerang, penyidik menyita barang bukti berupa sabu jadi berbentuk kristal seberat 4,6 kilogram, bahan baku sabu berbetuk jelly 10 liter, kompor gas, panci, gelas ukur, saringan, hingga corong.

Baca juga: Polisi Musnahkan Pabrik Penyulingan Miras di Pagimana

Menurut dia, kedua WN Iran itu berinisial BF (31) dan FS (31), pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram per bulan.

“Dalam sebulan itu 15 sampai 20 kilo dia menghasilkan, tergantung kiriman bahan baku yang ada,” kata dia.

Dia menyebut, BF dan FS memproduksi sabu dari bahan hampir jadi berbentuk jeli yang dikirim langsung dari Iran. “Sudah mendekati 90 persen, ini sudah bisa berubah dari kristal,” ujarnya.

Diketahui, Undang-undangan 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki tujuan, untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna serta pecandu Narkotika.

Pada Pasal 113 ayat 1 UU tersebut, disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara, Pasal 114 (2) UU itu, dalam hal perbuatan menawarjan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, sebagaimana dimakud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat lima gram, pelaku pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Baca juga: Belasan Ribu WNA Tinggalkan Indonesia, China Terbanyak

...

Artikel Terkait

wave

Lima Bocah Diduga Curi Uang Kas Sekolah Dikembalikan ke Orangtua

Polres Gunungkidul, Yogyakarta telah mengembalikan kelima bocah diduga pelaku pencurian uang kas disalah satu SD di Kapanewon Rongkop.

Jerat Babi Tewaskan Warga di Mamuju, Pemilik Jadi Tersangka

Jerat babi membawa malapetaka kepada seorang seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. Ia tewas tersetrum.

KPK Ingatkan Peran DPRD Wujudkan Tujuan Nasional

KPK mengingatkan tentang peran dan tanggung jawab DPRD dalam mewujudkan tujuan nasional Pada konteks pemberantasan korupsi pemerintahan baik

Kasus Tukar Anak dengan Barang Bukan Pertama Kali Terjadi di Makassar

Berdasarkan catatan pihak kepolisian kejadian anak ditukar dengan barang seperti beras, sudah terjadi dua kali di Kota Makassar, Sulsel.

Pelarian DPO Koruptor Maluku Hartanto Hoetomo Dibekuk Tim Gabungan

Pelarian DPO Kejaksaan Tinggi Maluku Hartanto Hoetomo berakhir. Tersangka dalam kasus korupsi proyek pengangunan taman Kota.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;