OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech Lending Ilegal

<p>Foto: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech Lending Ilegal.</p>
Foto: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech Lending Ilegal.

GemasulawesiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menghentikan investasi dan fintech P2P lending yang ilegal,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam diskusi online di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Menurutnya, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi bertransformasi dengan moda berbeda seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.

Baca juga: Webinar OJK: Instrumen dan Pengaturan Keuangan Sejak Dini

Baca juga: Strategi Bela Negara Siapkan Generasi Berkualitas di Era Society 5.0

Maka dari itu, tambahnya, tidak dapat dipungkiri kehadiran berbagai platform di Tanah Air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru.

“Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan,” kata Tirta.

Baca Juga: Remaja dan Pasangan Usia Subur Target Program Stunting 2022

Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ia mengungkapkan, OJK sering menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan sampai pencurian data pribadi.

Kerusakan yang ditimbulkan kejahatan digital misalnya dari penyelenggara investasi dan fitech ilegal menimbulkan kerugian lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional.

Baca juga: OJK Saran Perbankan Salurkan Kredit Sektor Ekonomi Unggulan

Baca juga: OJK dan FK-IJK Bantu Wifi Gratis Siswa Penyintas Bencana Palu

Oleh karenanya, Tirta menegaskan, OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Proses pengujian produk keuangan di OJK, ujarnya, selalu dijalankan untuk memastikan bahwa produknya aman dan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi di sektor keuangan. (****)

Baca juga: OJK Awasi Ratusan Miliar Rupiah Dana Pemulihan Ekonomi Sulteng

Baca juga: Pemkot Palu Tunggu Pembagian Stok Vaksin dari Pemerintah Pusat

...

Artikel Terkait

wave

Menteri Investasi/Kepala BKPM: Ekonomi Jangan Hanya Dikuasai Orang di Jakarta

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, ekonomi jangan lagi dikuasai sekelompok orang di Jakarta, tetapi harus merata

Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2021

Menkeu perpanjang pemberian diskon pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil sampai akhir 2021, ini seharusnya berakhir pada Agustus.

Kepri Siapkan Lahan 1,7 Hektar Pembangunan Pelabuhan Terpadu Samudra

Pemprov Kepri menyiapkan lahan seluas 1,7 hektar di Kabupaten Natuna, untuk pembangunan pelabuhan terpadu samudra termasuk anggaran.

Harga Minyak Dunia Naik ke Level Tertinggi

Harga minyak dunia naik ke level tertinggi, dipicu lambatnya produksi Amerika Serikat (AS) usai diterjang badai Ida, naik 59 sen.

Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah

Kementrian Keuangan secara resmi ajukan ke DPR pungutan PPN barang sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;