Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah

<p>Foto: Menkeu Sri Mulyani. Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah</p>
Foto: Menkeu Sri Mulyani. Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah

GemasulawesiKementrian Keuangan secara resmi mengajukan ke Komisi XI DPR pungutan PPN atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan.

Pengajuan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu dilakukan dalam rapat digelar, Senin 13 September 2021.

“Kebutuhan dasar misalnya jasa kesehatan dan jasa pendidikan, dipungut PPN tarif lebih rendah dari tarif normal biasanya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

Kendati begitu, ia berkata pemerintah senantiasa membuka opsi kalau benda serta jasa tersebut dapat tidak dipungut pajak. Tidak hanya itu, pemerintah pula berpeluang membagikan kompensasi untuk warga tidak sanggup.

“Bisa juga tidak dipungut PPN. Dan untuk warga tidak sanggup, diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi,” imbuhnya.

Baginya, opsi kebijakan ini terencana diberikan supaya azas keadilan bisa diwujudkan. Tetapi, perihal ini hendak disesuaikan dengan memandang tingkatan pemasukan dari bermacam kelompok warga.

Tidak hanya pengajuan usulan pungutan misalnya untuk sembako, sekolah, serta kesehatan, Kemenkeu juga usulkan kebijakan PPN multitarif.

Rencananya, kebijakan ini dengan menaikkan tarif universal PPN dari 10 persen jadi 12 persen serta menghadirkan skema multitarif dengan kisaran 5 persen hingga 25 persen pada benda serta jasa.

Dia pula menganjurkan kemudahan serta penyederhanaan PPN buat benda serta jasa kena pajak( BKP/ JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5 persen.

Berikutnya, Sri Mulyani juga mengantarkan usulan kebijakan PPN lainnya, semacam pengenaan PPN merata untuk seluruh benda serta jasa, kecuali yang telah jadi objek Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah( PDRD), semacam pajak restoran, hotel, parkir, serta hiburan.

Pengecualian pula dicoba pada duit serta emas batangan buat cadangan devisa, dan pesan berharga. Setelah itu, jasa pemerintahan universal yang tidak bisa disediakan pihak lain serta jasa penceramah keagamaan. Perihal ini buat mencerminkan keadilan serta lebih pas target.

Sedangkan itu, sarana yang tidak dipungut PPN atas benda serta jasa tertentu dicoba buat mendesak ekspor di dalam serta luar kawasan tertentu dan hilirisasi sumber energi alam, sarana PPN dibebaskan atas BKP/ JKP strategis diganti jadi sarana PPN tidak dipungut, serta kelaziman dan perjanjian internasional. (***)

Baca juga: Rencana PPN Sekolah Pengaruhi Kualitas Pendidikan Indonesia

...

Artikel Terkait

wave

Ini Kriteria PKL Akan Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Pemerintah

PKL akan mendapat bantuan Rp1,2 juta adalah belum pernah dapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, operasi di daerah PPKM level empat.

Telkomsel Raih Penghargaan Sebagai Tempat Bekerja Terbaik di Asia

Perusahaan telekomunikasi PT Telkomsel meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik di Asia, Penghargaan itu digelar HR Asia media global.

Aceh Singkil Dapat Investasi US$500 Juta dari UEA

Aceh Singkil menjadi sasaran pengembangan wisata dengan total investasi sebesar US$500 Juta berasal dari Uni Emirat Arab (UEA).

BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar

Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang koin Rp500 tidak bisa ditukar dengan dana mencapai Rp750 ribu, masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

WeTransfer dan OffGamers Resmi Jadi Pemungut Pajak Produk Digital di Indonesia

WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd resmi ditunjuk DJP Kemenkeu sebagai pemungut pajak PMSE atas produk digital di Indonesia.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;