Ekonomi, gemasulawesi – Kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi, Pemerintah Indonesia menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Diketahui jika PP Nomor 20 Tahun 2024 ini adalah amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024.
Baca Juga:
Berdiskusi dengan 30 Pelaku IKM di Padang, Mendag Ungkap Ada Beberapa Masukan dan Keluhan
Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri telah tidak berlaku.
Agus Gumiwang Kartasasmita, yang merupakan Menteri Perindustrian, dalam keterangannya pada tanggal 9 Juli 2024, mengatakan berbeda dengan PP Nomor 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri.
“Yang mencakup pengembangan WPPI atau Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, pengembangan KPI atau Kawasan Peruntukkan Industri, pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah atau Sentra IKM dan pembangunan Kawasan Industri atau KI,” ujarnya.
Hal ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan juga berkelanjutan.
Dengan sinergi yang baik antara swasta, pemerintah dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan juga membawa manfaat yang besar untuk seluruh rakyat Indonesia.
Seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan juga pengurangan angka pengangguran.
“Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri dan juga mampu menarik investasi,” katanya.
Dia menambahkan selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat membuat peningkatan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Sebelumnya, di bulan Maret lalu, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika atau Ditjen Ilmate Kementerian Perindustrian mencata industri logam dasar tumbuh doubel digit pada tahun 2023.
Kenaikan itu ditopang dengan meningkatnya permintaan ekspor untuk produksi logam dasar nickel matte dan ferronickel. (*/Mey)