Meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Terkait Usaha Pertambangan, Menteri Investasi Tegaskan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan

Ket. Foto: Menteri Investasi Menekankan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Berkaitan dengan Usaha Pertambangan
Ket. Foto: Menteri Investasi Menekankan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Berkaitan dengan Usaha Pertambangan Source: (Foto/ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Ekonomi, gemasulawesi – Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan meski ada kebijakan pemerintah yang memberikan peluang untuk ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan, Kementerian Investasi akan tetap melakukan verifikasi.

Menteri Investasi juga menambahkan Kementerian Investasi  juga akan memberikan persyaratan yang ketat.

 Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu syaratnya adalah ormas tersebut juga harus mempunyai badan usaha.

Baca Juga:
Terkait Pengelolaan Tambang, DPR Nilai Keterlibatan NU Dapat Mewakili Masyarakat Indonesia

“Pihak kami akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan atau IUP meski ada kebijakan pemerintah yang baru tersebut,” katanya.

Dia memaparkan selain telah mempunyai badan usaha, badan usaha ormas tersebut sahamnya juga harus dimiliki oleh koperasi.

Disebutkan Bahli, hal tersebutd dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga:
Terkait Realisasi Anggaran, Erick Thohir Sebut Akan Mencoba Dapat Menjaga Konsistensi daripada Serapan di Tahun 2024

“Nantinya, IUP juga tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Dia mengatakan hal itu agar mampu dan dapat memberikan pendapatan kepada badan usaha milik ormas dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.

Dalam keterangannya kemarin, 11 Juni 2024, Bahlil mengakui jika sekarang ini ormas tidak seperti dahulu.

Baca Juga:
Terkait Isu Berkurangnya Nilai Investasi di IKN, Bahlil Lahadalia Tegaskan Tidak Benar dan Dibuktikan Melalui Progres yang Tetap Berjalan

“Sekarang ini kadernya bagus-bagus dan pengusaha juga besar, serta memiliki uang,” ucapnya.

Dia melanjutkan jika sesuai dengan kaidah dan menjaga lingkungan dan pajak, serta membayar pajak, maka tidak ada alasan untuk menolaknya.

Dikutip dari Antara, Bahlil Lahadalia menekankan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ormas keagaamaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga:
Telah Sangat Produktif, Menteri ESDM Yakin Kerja Sama Strategis Indonesia dan Inggris Akan Tetap Terjalin Baik di Masa Mendatang

Dia mengaku menyadari harus memberikan sosialisasi yang lebih lanjut yang berkaitan dengan permasalahan tersebut agar tidak ada informasi yang simpang siur.

“Kami memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan dan apa yang belum jelas, kami akan menjelaskannya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Bahlil juga menyatakan layanan jasa internet Starlink menanamkan modalnya di Indonesia sekitar 30 miliar rupiah dan hanya mempunyai 3 orang karyawan.

Baca Juga:
Indonesia Miliki Utang Jatuh Tempo Mencapai 800,33 Triliun Rupiah pada 2025, Menkeu Tegaskan Tidak Jadi Masalah Selama Kondisi Stabil

“Starlink tidak menyalahi aturan yang ada di Indonesia, sehingga dapat memperoleh perizinan berusaha,” terangnya.

Bahlil Lahadalia menekankan dia kurang memahami kementerian mana yang berhubungan langsung dengan Starlink.

“Kemungkinan adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi dikarenakan berkaitan dengan jaringan internet dan satelit,” tandasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Brazil, Australia dan Inggris Terdepan, Wapres Ungkap Menginginkan Indonesia Menjadi Produsen Halal Terbesar di Dunia

Wakil Presiden mengatakan menginginkan Indonesia menjadi produsen halal paling besar di dunia, bukan hanya menjadi konsumen halal terbesar.

Mulai Berlaku 3 Mei, Bapanas Sebut Relaksasi Harga Acuan Pembelian Gula di Tingkat Produsen Berlanjut hingga Akhir Oktober

Kepala Bapanas menyampaikan relaksasi harga acuan pembelian gula di tingkat produsen berlanjut hingga akhir bulan Oktober.

Untuk Menjaga Inflasi, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Mengikuti Pertemuan Virtual yang Digelar Kementerian Dalam Negeri Setiap Pekan

Mendagri menginstruksikan kepala daerah untuk mengikuti pertemuan virtual Kementerian Dalam Negeri setiap minggunya.

Atas Langkah Perluasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas, PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke organisasi masyarakat.

Berkaitan dengan Pemberian Hak kepada Ormas untuk Mengelola Pertambangan, Menteri LHK Tegaskan Telah Sesuai dengan Ketentuan UUD

Menteri LHK menegaskan pemberian hak untuk mengelola pertambangan kepada ormas telah sesuai dengan ketentuan UUD.

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;