Tujuh Wilayah Jadi Lokus Kecamatan Layak Anak Parigi Moutong

<p>Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni, S.Sos</p>
Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni, S.Sos

Parigi moutong, gemasulawesi.comTujuh wilayah menjadi lokus program kecamatan layak anak Parigi Moutong (Parimo).

“Lokus kecamatan layak anak untuk mendukung Parigi Moutong menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, di ruang kerjanya, Selasa 18 Februari 2020.

Ketujuh kecamatan yang menjadi lokus adalah kecamatan Amphibabo, Sausu, Balinggi, Siniu, Toribulu, Tinombo Selatan dan Kasimbar.

Dukungan untuk Kabupaten Parigi Moutong layak anak lanjut dia, ditunjukan dengan hadirnya dua Peraturan daerah (Perda) untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Selain dukungan Perda, ada beberapa faktor pendukung untuk menjadi daerah layak anak. Diantaranya, adanya Puskesmas dan sekolah layak anak.

“Kabupaten Parigi Moutong telah menyandang predikat pratama layak anak. Menjadi satu-satunya daerah yang memilikinya di Provinsi Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjelaskan, KLA adalah sistem pembangunan kabupaten atau kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten atau kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan.

Inisiatif pemerintah dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten atau kota.

Selanjutnya, pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan setiap tahapa. Seperti perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di setiap tingkatan wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.

“Ruang Lingkup KLA meliputi seluruh bidang pembangunan tumbuh kembang anak dan perlindungan anak. Pemenuhan hak-hak anak diimplementasikan di kabupaten atau kota,” terangnya.

Sementara itu, menurut undang-undang Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak. Tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, kondisi fisik dan/atau mental (Pasal 21 UU 23/2002).

Berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UU 23 tahun 2002.

Menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak dalam Pasal 23 UU 23 tahun 2002.

Wajib mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak sesuai Pasal 23 UU 23 tahun 2002.

Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak menurut Pasal 24 UU 23 tahun 2002.

Baca juga: Tiga Jaringan Daerah Irigasi Parigi Moutong Dapat Anggaran Rehab

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Tiga Jaringan Daerah Irigasi Parigi Moutong Dapat Anggaran Rehab

DPUPRP Parigi Moutong melalui Bidang SDA menganggarkan dana rehab di tiga jaringan Daerah Irigasi pada tahun 2020. Berita, Poso Palu dan Banggai.

DPUPRP Usulkan Revisi Perda RTRW Parigi Moutong

DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong usulkan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD. Berita, Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah.

Dinas Lingkungan Hidup Kembangkan Rumah Kompos Parigi Moutong

Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Parigi Moutong mengembangkan pemanfaatan Rumah Kompos. Berita, Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah

Penilaian Sukses Aksi PAUD HI Parigi Moutong, Ini Indikatornya

Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong menekankan suksesnya Aksi PAUD HI Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berikut Tugas Tim Teknis Stunting Parigi Moutong

Tim teknis stunting Parigi Moutong yang berada di Bappelitbangda kontrol program Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;