Parigi moutong, gemasulawesi – Wakil Bupati Parigi moutong, Abdul Sahid mengklarifikasi seputaran isu mengelola tambang dan permintaan fee sebut tidak benar isu yang diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu dalam sidang paripurna di gedung DPRD.
Dalam sidang Paripurna di DPRD itu, anggota legislatif Mohammad Irfain dan Arifin Dg Palalo meminta Abdul Sahid untuk mengklarifikasi dalam sidang paripurna berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Abdul sahid, informasi yang diberitakan media ini tidak benar, berkaitan tambang kalau perlu kata dia dilegalkan dan meminta eksekutif dan legislative untuk sama-sama membuat regulasi yang lebih ketat lagi.
“Semua itu tidak benar, ada yang jual-jual nama saya mengatasnamakan nama kami terkait minta fee tambang, bahkan katanya saya punya tambang tiga blok atau kurang lebih 30 hektar di kayuboko,” alibinya.
Untuk diketahui media ini tidak pernah menyebutkan tiga blok tambang yang diduga milik Wabup Parigi moutong ada di Desa Kayuboko.
Selain itu oknum yang disebut sebut menjual nama Abdul Sahid berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya yang meminta Namanya tidak diungkapkan Adalah keponakannya sendiri.
Baca Juga:
Giliran Proyek Sekolah dan Rumah Sakit Diduga ‘Dikerjai’ Wakil Bupati Parigi Moutong
Abdul Sahid sendiri bersepakat tidak mendukung pertambangan ilegal tetapi secara terbuka menyatakan tetap mendukung keberadaan tambang dengan dengan mendorongnya menjadi legal.
Ia juga membantah ada alat berat miliknya yang beroperasi dititik tambang ilegal yang ada di Parigi moutong.
“Ada yang jual-jual nama saya berkaitan tambang yang ada di Parigi moutong, katanya ada alat berat saya beroperasi disebut di malanggo dan yang terakhir Moutong. Itu tidak benar,” terangnya. (fan)