Makassar, gemasulawesi – Jajaran kepolisian unit Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus Rusdi Halim, yang diduga menipu warga Palembang senilai 200 juta rupiah dengan modus menjanjikan anak korban dapat lulus Calon Siswa atau Casis Bintara Polri di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, AKP Wawan Suryadinata, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan benar bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkaitan dengan kasus penipuan Casis Bintara polisi di rumahnya Jalan Karunrung Raya, Makassar.
Penangkapan pelaku penipuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan dari Polres Palembang, Provinsi Sumater Selatan terkait adanya laporan warga yang mengaku anaknya tertipu dapat diloloskan menjadi polisi di Palembang dengan beralasan ada orang dalam yang mengurusnya.
Korban diketahui menghubungi pelaku karena mengenalnya kemudian ditawari bantuan dapat diloloskan menjadi casis Polri asalkan diberu uang ‘pengurusan’ yang nilainya mencapai hingga 200 juta rupiah.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Memakai Kontainer Khusus Sampah sebagai Pengganti TPS
Dikarenakan percaya, korban kemudian mentransfer uang itu ke rekening pelaku.
Dalam proses seleksi, belakangan anak korban dinyatakan tidak lulus dan karena menyadari telah tertipu, korban kemudian berusaha menghubungi pelaku maupun keluarganya.
Namun, diketahui itu tidak dapat tersambung hingga akhirnya melaporkan penipuan itu ke polisi.
Dia mengatakan laporan polisinya di Polres Palembang di mana kami hanya membantu anggota Polres Palembang menangkap pelakunya di Makassar setelah sebelumnya memastikan keberadannya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku yang berprofesi buruh ini menjalankan aksinya tidak sendiri.
Ada perantara yang memiliki inisial RR yang mengarahkan dan mengajari pelaku, serta mentransfer uang ke rekeningnya.
Kini, perantara tersebut masuk daftar pencarian orang atau DPO. Dia mengatakan korban mengirimkan uang ke rekannya tersebut dan pelaku ini hanya mendapatkan uang dari dana tersebut sebesar 11,2 juta rupiah.
Dia menambahkan pelaku mengaku tidak punya siapa pun dalam proses seleksi dan dia berharap anak korban dapat lolos dengan kemampuannya sendiri.
Baca Juga:
Bupati Parigi Moutong Sebut Bangunan Pusdalops Penting untuk Percepatan Penanganan Bencana di Daerah
Setelah ditangkap, pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polres Palembang untuk dibawa ke Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)