Parigi Moutong, gemasulawesi - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan kesiapan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Pernyataan ini disampaikan kepada sejumlah awak media saat kunjungan Safari Ramadhan di Kabupaten Parigi Moutong, pada Sabtu, 8 Maret 2025 malam.
“Insya Allah kami mensupor sepenuhnya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan Pilkada ulang. Intinya, kami berikan dukungan penuh supaya PSU ini berjalan tepat waktu,” kata Anwar Hafid.
Dukungan tersebut berupa pemberian dana untuk keperluan pemungutan suara ulang Pilkada Parigi Moutong yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Ketika ditanya mengenai besaran bantuan dana yang akan diberikan, Anwar Hafid belum menyebutkan angka pastinya. Namun, ia memastikan bahwa pelaksanaan PSU di Kabupaten Parigi Moutong dapat terlaksana sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung kelancaran proses demokrasi di tingkat kabupaten.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah memulai sejumlah tahapan PSU, di antaranya adalah tahapan pencalonan yang dibuka sejak tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.
Sesuai ketentuan, calon pengganti diwajibkan untuk melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan serta penelitian administrasi persyaratan calon.
Tahapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tanpa adanya perubahan. Namun demikian, KPU akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait pendaftaran calon tersebut.
Selanjutnya, KPU akan menetapkan nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 Maret 2025. Berdasarkan putusan MK Nomor 75, nomor urut pasangan calon tidak mengalami perubahan, dan petunjuk dari KPU RI menguatkan keputusan tersebut untuk tidak mengubah nomor urut Paslon.
Dengan dimulainya tahapan pencalonan, terdapat konsekuensi yang harus dipenuhi dalam proses berikutnya, yakni pelaksanaan tahapan kampanye.
Kampanye akan menggunakan dua aturan PKPU, yaitu PKPU Nomor 13 dan 14, sebagai pedoman pelaksanaan kampanye dalam PSU ini. Hal ini bertujuan agar proses Pemilihan Kepala Daerah di Parigi Moutong dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.