Tuban, gemasulawesi - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat yang menyelewengkan distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Modus manipulasi ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 8 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya, dikutip pada Jumat, 7 Maret 2025.
Para tersangka yang ditangkap berinisial BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang.
Kasus ini mulai diselidiki pada 26 Februari 2025 setelah polisi mendapatkan informasi mengenai praktik ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita total 16.400 liter solar yang disalahgunakan, terdiri dari 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Barang bukti lain yang diamankan mencakup kendaraan pengangkut BBM, drum besar, jerigen, serta peralatan seperti pompa dan selang yang digunakan dalam aksi ilegal ini.
Baca Juga:
Bikin Heboh! Pengangkatan PPPK Mundur ke 2026, CPNS Jadi Oktober 2025, Begini Kata Menteri PANRB
Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup canggih.
Di Tuban, mereka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali dengan barcode yang disimpan di ponsel untuk membeli solar bersubsidi.
Sementara di Karawang, mereka mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani guna mendapatkan barcode MyPertamina, yang kemudian digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“Kami menemukan bukti bahwa setelah memperoleh banyak barcode, para tersangka melakukan pembelian dan pengangkutan solar berkali-kali. Hasilnya dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Diperkirakan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar akibat kejahatan ini, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi agar tidak merugikan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas," tegas Brigjen Pol Nunung. (*/Shofia)