Sindikat Pencurian Kabel Listrik PLN di Sumbawa Barat Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polda NTB, Begini Kronologinya

Kasus pencurian kabel listrik PLN di Sumbawa Barat terungkap setelah petugas mencurigai mobil pikap membawa barang bukti.
Kasus pencurian kabel listrik PLN di Sumbawa Barat terungkap setelah petugas mencurigai mobil pikap membawa barang bukti. Source: Foto/Polda NTB

Sumbawa Barat, gemasulawesi - Kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) terjadi di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kabel jenis MVTIC yang masih terpasang di tiang listrik, tetapi belum dialiri listrik, diketahui hilang. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku.

Tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian adalah LZ (27), NF (23), dan LW (20), yang semuanya berasal dari Desa Pasir Putih, Maluk. Mereka ditangkap oleh Polres Sumbawa Barat setelah aksinya terungkap di jalan Desa Tartar.

Baca Juga:
Penyelundupan BBM Subsidi di Kolaka Sulawesi Tenggara Terbongkar, Oknum SPBU dan Pertamina Diduga Terlibat, Begini Modusnya

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan Supervisor PLN Unit Induk Wilayah NTB, EdEdi

Petugas PLN dan Babinsa yang tengah berpatroli mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal yang melintas di jalan Desa Tartar menuju Sekongkang.

"Saat diperiksa, mobil tersebut membawa potongan kabel yang menyerupai milik PLN. Petugas PLN dan Babinsa segera menghubungi Polsek Sekongkang untuk memastikan temuan tersebut," ujar Kadek Swadaya Atmaja, dikutip pada Senin, 3 Maret 2025.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria tersebut beserta barang bukti. Mereka kemudian dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Said Didu Sebutkan Daftar Tindakan Erick Thohir yang Merusak BUMN, Salah Satunya Menempatkan Orang Seenaknya

Pencurian kabel listrik bukan hanya merugikan PLN, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik bagi masyarakat. 

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pencurian aset milik negara agar kejadian serupa tidak terulang. 

Baca Juga:
Bawa Kucing Hutan dari Padang ke Jawa Barat, Pengemudi Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah ada jaringan pencurian kabel listrik yang lebih luas di wilayah tersebut. 

PLN berharap kasus ini bisa menjadi peringatan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di daerah lain. 

Hingga kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Penyelundupan BBM Subsidi di Kolaka Sulawesi Tenggara Terbongkar, Oknum SPBU dan Pertamina Diduga Terlibat, Begini Modusnya

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi semakin marak. Empat orang diduga terlibat, termasuk oknum SPBU dan Pertamina di Kolaka Sulawesi Tenggara.

Bawa Kucing Hutan dari Padang ke Jawa Barat, Pengemudi Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Petugas di pelabuhan Bakauheni Lampung mengamankan pengemudi yang membawa kucing hutan tanpa sertifikat, begini keterangan petugas

Banjir di Jakarta Akibat Luapan Kali Ciliwung Semakin Meluas, Sebanyak 47 RT di Jaksel dan Jaktim Terdampak

Akibat Kali Ciliwung meluap, banjir di Jakarta kini semakin meluas hingga merendam beberapa wilayah di Jakarta Selatan serta Jakarta Timur

Jadi Korban Selamat Pendakian Puncak Cartensz, Polres Mimika Pastikan Musisi Fiersa Besari Sudah Dievakuasi

Musisi Indonesia Fiersa Besari telah dievakuasi setelah sebelumnya dikabarkan jadi korban selamat pendakian Puncak Cartensz Papua

Pemprov Sulbar Imbau Pelaku Usaha untuk Mengurus Perizinan Ketenagalistrikan agar Mendapatkan Kepastian Hukum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus perizinan ketenagalistrikan agar menjadikan usahanya lancar.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;