Bawa Kucing Hutan dari Padang ke Jawa Barat, Pengemudi Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Potret kucing hutan yang dibawa pengemudi hingga kemudian diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Potret kucing hutan yang dibawa pengemudi hingga kemudian diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Source: (Foto/HO-ANTARA/Dian Hadiyatna)

Lampung, gemasulawesi - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung telah menyita seekor kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran satwa liar yang dilindungi dan dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal hewan yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.

Kucing hutan yang disita berada dalam kondisi sehat, namun karena tidak memiliki dokumen resmi, satwa ini beserta pemiliknya diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2024, dan dikonfirmasi oleh Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga:
Banjir di Jakarta Akibat Luapan Kali Ciliwung Semakin Meluas, Sebanyak 47 RT di Jaksel dan Jaktim Terdampak

Penangkapan ini terjadi saat petugas karantina bersama dengan instansi lain yang tergabung dalam Seaport Interdiction melakukan patroli rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat atau izin resmi yang menunjukkan bahwa satwa ini dapat dipindahkan atau diperdagangkan.

Ketidaktahuan pemilik tentang status perlindungan kucing hutan menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

"Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa petugas menjelaskan bahwa dirinya menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa tahu status satwa dilindungi itu. Pemilik kucing itu juga menerangkan bahwa kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur," jelas Donni.

Baca Juga:
Jadi Korban Selamat Pendakian Puncak Cartensz, Polres Mimika Pastikan Musisi Fiersa Besari Sudah Dievakuasi

Saat ini, kucing hutan yang telah disita sedang menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas karantina sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses rehabilitasi lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa satwa tersebut mendapatkan perawatan yang sesuai sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Kucing hutan sendiri masuk dalam kategori satwa yang dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdapat larangan memelihara, memperjualbelikan, atau memperdagangkan satwa liar yang masuk dalam daftar perlindungan.

Baca Juga:
Pemprov Sulbar Imbau Pelaku Usaha untuk Mengurus Perizinan Ketenagalistrikan agar Mendapatkan Kepastian Hukum

Regulasi ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi satwa liar yang dapat mengancam populasi mereka di alam.

Diharapkan dengan adanya penindakan seperti ini, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dapat meningkat. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Banjir di Jakarta Akibat Luapan Kali Ciliwung Semakin Meluas, Sebanyak 47 RT di Jaksel dan Jaktim Terdampak

Akibat Kali Ciliwung meluap, banjir di Jakarta kini semakin meluas hingga merendam beberapa wilayah di Jakarta Selatan serta Jakarta Timur

Jadi Korban Selamat Pendakian Puncak Cartensz, Polres Mimika Pastikan Musisi Fiersa Besari Sudah Dievakuasi

Musisi Indonesia Fiersa Besari telah dievakuasi setelah sebelumnya dikabarkan jadi korban selamat pendakian Puncak Cartensz Papua

Pemprov Sulbar Imbau Pelaku Usaha untuk Mengurus Perizinan Ketenagalistrikan agar Mendapatkan Kepastian Hukum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus perizinan ketenagalistrikan agar menjadikan usahanya lancar.

Viral Penertiban Pedagang BBM Eceran di Balikpapan oleh Satpol PP, Warganet: Yang Korupsi di Pertamina yang Diincar Rakyat Kecil

Kisruh penertiban pom mini di Balikpapan viral! Pedagang protes, warganet pertanyakan keadilan aturan distribusi BBM.

Waspada! Ayam Gelonggongan Beredar di Pasar, Polisi Tangkap Pelaku di Kebayoran Lama, Begini Modus Liciknya

Penjual ayam gelonggongan ditangkap di Jakarta! Polisi sita barang bukti, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;