Kolaka, gemasulawesi - Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terjadi. Kali ini, kasus penyelewengan terungkap di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Polisi mengungkap bahwa BBM jenis solar yang seharusnya disalurkan ke masyarakat malah dialihkan ke gudang ilegal sebelum dijual dengan harga solar industri.
Modus ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mengingat harga jual solar industri jauh lebih tinggi dibandingkan BBM bersubsidi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 14 November 2024, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
Setelah dilakukan penggerebekan, terbukti bahwa BBM subsidi disalahgunakan dengan cara dipindahkan dari mobil pengangkut ke tangki lain yang digunakan oleh industri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa solar subsidi yang seharusnya dikirim ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) justru dialihkan ke lokasi lain tanpa izin.
Di gudang tersebut, BBM subsidi dipindahkan ke mobil tangki industri sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.
"Distribusi BBM subsidi ini tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya untuk masyarakat, tetapi malah dimanfaatkan oleh pihak yang ingin meraup keuntungan besar," ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Senin, 3 Maret 2025.
Setelah berpindah ke mobil tangki industri, BBM dijual kepada pengusaha tambang dan kapal tongkang dengan harga solar nonsubsidi.
Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga cukup besar, membuat praktik ini semakin marak terjadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat.
Mereka masih berstatus saksi, tetapi penyelidikan terus dilakukan untuk menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya adalah:
BK, pemilik gudang penimbunan BBM ilegal.
A, pemilik SPBU nelayan yang diduga menjadi pemasok BBM subsidi ke gudang ilegal.
T, pemilik kendaraan tangki yang mengangkut BBM subsidi ke industri.
Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, yang diduga berperan dalam proses penebusan solar subsidi ke Pertamina.
"Kami masih mendalami bukti-bukti yang ada. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan pasal sesuai peraturan yang berlaku," kata Nunung.
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda besar hingga pidana penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi BBM agar praktik serupa tidak terulang di daerah lain. (*/Shofia)