Penyelundupan BBM Subsidi di Kolaka Sulawesi Tenggara Terbongkar, Oknum SPBU dan Pertamina Diduga Terlibat, Begini Modusnya

Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi berupa Solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi berupa Solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Source: Foto/dok. TBN Polri

Kolaka, gemasulawesi - Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terjadi. Kali ini, kasus penyelewengan terungkap di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Polisi mengungkap bahwa BBM jenis solar yang seharusnya disalurkan ke masyarakat malah dialihkan ke gudang ilegal sebelum dijual dengan harga solar industri. 

Modus ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mengingat harga jual solar industri jauh lebih tinggi dibandingkan BBM bersubsidi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam. 

Baca Juga:
Said Didu Sebutkan Daftar Tindakan Erick Thohir yang Merusak BUMN, Salah Satunya Menempatkan Orang Seenaknya

Berdasarkan laporan yang diterima pada 14 November 2024, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. 

Setelah dilakukan penggerebekan, terbukti bahwa BBM subsidi disalahgunakan dengan cara dipindahkan dari mobil pengangkut ke tangki lain yang digunakan oleh industri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa solar subsidi yang seharusnya dikirim ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) justru dialihkan ke lokasi lain tanpa izin. 

Di gudang tersebut, BBM subsidi dipindahkan ke mobil tangki industri sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:
Bawa Kucing Hutan dari Padang ke Jawa Barat, Pengemudi Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

"Distribusi BBM subsidi ini tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya untuk masyarakat, tetapi malah dimanfaatkan oleh pihak yang ingin meraup keuntungan besar," ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Senin, 3 Maret 2025.

Setelah berpindah ke mobil tangki industri, BBM dijual kepada pengusaha tambang dan kapal tongkang dengan harga solar nonsubsidi. 

Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga cukup besar, membuat praktik ini semakin marak terjadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat. 

Baca Juga:
Jadi Korban Selamat Pendakian Puncak Cartensz, Polres Mimika Pastikan Musisi Fiersa Besari Sudah Dievakuasi

Mereka masih berstatus saksi, tetapi penyelidikan terus dilakukan untuk menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya adalah:

BK, pemilik gudang penimbunan BBM ilegal.

A, pemilik SPBU nelayan yang diduga menjadi pemasok BBM subsidi ke gudang ilegal.

T, pemilik kendaraan tangki yang mengangkut BBM subsidi ke industri.

Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, yang diduga berperan dalam proses penebusan solar subsidi ke Pertamina.

Baca Juga:
Mengenal Lebih Dalam Penipuan Deepfake, Bagaimana AI Menulis Ulang Realitas, serta Cara untuk Melawannya

"Kami masih mendalami bukti-bukti yang ada. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan pasal sesuai peraturan yang berlaku," kata Nunung.

Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda besar hingga pidana penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi. 

Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi BBM agar praktik serupa tidak terulang di daerah lain. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Bawa Kucing Hutan dari Padang ke Jawa Barat, Pengemudi Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Petugas di pelabuhan Bakauheni Lampung mengamankan pengemudi yang membawa kucing hutan tanpa sertifikat, begini keterangan petugas

Banjir di Jakarta Akibat Luapan Kali Ciliwung Semakin Meluas, Sebanyak 47 RT di Jaksel dan Jaktim Terdampak

Akibat Kali Ciliwung meluap, banjir di Jakarta kini semakin meluas hingga merendam beberapa wilayah di Jakarta Selatan serta Jakarta Timur

Jadi Korban Selamat Pendakian Puncak Cartensz, Polres Mimika Pastikan Musisi Fiersa Besari Sudah Dievakuasi

Musisi Indonesia Fiersa Besari telah dievakuasi setelah sebelumnya dikabarkan jadi korban selamat pendakian Puncak Cartensz Papua

Pemprov Sulbar Imbau Pelaku Usaha untuk Mengurus Perizinan Ketenagalistrikan agar Mendapatkan Kepastian Hukum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus perizinan ketenagalistrikan agar menjadikan usahanya lancar.

Viral Penertiban Pedagang BBM Eceran di Balikpapan oleh Satpol PP, Warganet: Yang Korupsi di Pertamina yang Diincar Rakyat Kecil

Kisruh penertiban pom mini di Balikpapan viral! Pedagang protes, warganet pertanyakan keadilan aturan distribusi BBM.

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;