Semarang, gemasulawesi - Dugaan praktik hiburan tak senonoh di Mansion KTV & Bar, Semarang, tengah diselidiki oleh Polda Jawa Tengah.
Tempat hiburan malam tersebut diduga menawarkan layanan striptease dan jasa asusila kepada para pelanggan.
Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan dan perizinan usaha.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial YS alias Mami U.
Ia diduga berperan sebagai pengelola yang mengatur jalannya praktik hiburan tak senonoh tersebut.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana, bahkan layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H., pada Minggu, 2 Maret 2025.
Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Jateng melakukan penggeledahan di Mansion KTV & Bar dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.
Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah dimintai keterangan untuk mendalami modus operandi yang dijalankan di tempat hiburan itu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi praktik ilegal di tempat hiburan malam.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pengusaha hiburan mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," ujarnya.
Selain menangani kasus ini secara hukum, Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan Mansion KTV & Bar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena praktik semacam ini sering kali ditemukan di tempat hiburan malam.
Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola hiburan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan dan melakukan praktik ilegal.
Baca Juga:
Buronan Penipuan Proyek Bendungan Senilai Rp275 Juta Diciduk di Jakarta, Begini Modus Kejahatannya
Penyidikan terhadap Mansion KTV & Bar masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (*/Shofia)