Kota Gorontalo, gemasulawesi – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menerima penghargaan Statistic Awards tahun 2024.
Penghargaan itu diserahkan oleh Plt Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Gorontalo, Dwi Alwi Astuti, kepada Alan Tri Ibrahim, yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan, pada apel peringatan Hari Statistik Nasional atau HSN di kantor BPS.
Alan Tri Ibrahim mengatakan penghargaan yang diterima ini adalah kategori Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Dia menyatakan penghargaan ini diberikan dalam rangka kecepatan dan keakuratan dalam penyampaian data dan pengembangan statistik.
Apel peringatan Hari Statistik Nasional ini mengambil tema ‘Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju’.
“Tema ini memperlihatkan pentingnya peran statistik dalam mewujudkan Indonesia Maju menyongsong Indonesia Emas 2045,” katanya.
Di sisi lain, sebelumnya, Pj Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, memimpin rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Kota Gorontalo yang diadakan di aula kantor wali kota.
Rapat yang diikutioleh Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, dan juga menghadirkan pengurus OPS pemerintah provinsi dan pemerintah kota ini membahas isu-isu strategis di daerah seperti kemiskinan ekstrem, pernikahan dini, tengkes, dan perceraian.
Salah satu isu yang mencuat dan ingin diperkuat antar daerah, yaitu ketersediaan data dan cara mengintervensi program yang berbasis data.
Pemerintah provinsi mengusulkan pemanfaatan aplikasi Gorontalo Satu Data atau GSD yang implementasinya dinilai lebih akurat karena mampu memotret kondisi warga dengan nama, alamat, koordinat rumah, dan aset yang dimiliki termasuk status pekerjaan, dan data lainnya.
“Jika pemanfaatan data ini dapat kita dorong dengan adanya Gorontalo Satu Data, maka semua program, baik oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi dapat diintervensi dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan dia lihat ini data sangat baik jika dapat kolaborasikan dengan pemkab, kecamatan, hingga desa.
Dia dan Ismail sepakat untuk menandatangani berita acara hasil pertemuan.
Setidaknya ada 5 poin kesepakatan pada rakor itu. (*/Mey)