Proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol, BPK Simpulkan Adanya Penyimpangan Berindikasi Tindak Pidana

Ket. Foto: BPK Perwakilan Provinsi Sulteng Menyimpulkan Adanya Penyimpangan Berindikasi Tindak Pidana pada Proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol
Ket. Foto: BPK Perwakilan Provinsi Sulteng Menyimpulkan Adanya Penyimpangan Berindikasi Tindak Pidana pada Proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas BPK Sulteng)

Buol, gemasulawesi – BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pihak mereka menemukan adanya kerugian negara sekitar 1,1 miliar rupiah yang berkaitan dengan proyek pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas PUPR Kabupaten Buol.

Diketahui jika proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buol tersebut di tahun anggaran 2019.

Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.

Baca Juga:
723 Jemaah Haji Kembali dengan Selamat, Pemprov Sulut Harap Memberi Dampak Positif untuk Masyarakat

“BPK telah menyerahkan LHP dalam rangka PKN atau Penghitungan Kerugian Negara atas pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu Kabupaten Buol pada Dinas PUPR di tahun anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol pada 3 Juli 2024,” katanya.

Diketahui jika penyerahan LHP dilakukan oleh Mustaknif selaku Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, Adhitya Trisanto, dengan disaksikan oleh Binsar Karyanto P, yang merupakan Kepala Perwakilan BPK.

“PKN ini dilakukan oleh BPK berdasarkan permintaan dari Kejari Kabupaten Buol,” ujarnya.

Baca Juga:
Ironis! Pensiunan Guru TK di Jambi Ini Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar Senilai Rp75 Juta pada Negara, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Dikutip dari Antara, dia menerangkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atau (PKN/D) dan Pemberian Keterangan Ahli atau PKA, disebutkan jika BPK melakukan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara atau daerah.

“Dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi berwenang,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengungkapkan besar harapan pihaknya LHP PKN itu dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan juga dalam proses pengadilan.

Baca Juga:
Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang, Polisi Sita 1,2 Ton Tembakau Sintesis, Begini Motif Operandi Pelaku

Sebelumnya, di bulan Mei lalu, Kejaksaan Negeri Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah di PDAM Uwe Luno yang merupakan milik Pemkab Donggala tahun anggaran 2017 mencapai 1,3 miliar rupiah. (Antara)

 

...

Artikel Terkait

wave
Kebakaran Hebat Melanda Gudang dan Toko Perabot di Kota Bekasi, 5 Anggota Keluarga yang Terjebak Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Penyebabnya

Lima orang dikabarkan meningggal dunia dalam kebakaran hebat yang melanda sebuah gudang dan toko perabot di Bekasi.

Usai Aksi Petani Tomat Buang Hasil Panen Gegara Harganya yang Anjlok Viral, Bupati Solok Sumatera Barat Turun Gunung, Carikan Solusinya

Temui BSKJI, Bupati Solok di Sumatera Barat gerak cepat carikan solusi untuk petani imbas viralnya video buang hasil panen tomatnya viral.

Abaikan Peringatan! Viral Momen Pengendara Motor di Bandung Barat Nekat Lewati Jalan yang Dicor hingga Tersangkut, Warga Ogah Membantu

Viral momen pengendara motor di Bandung Barat yang terjebak di tengah jalan yang dicor usai padahal sudah diingatkan.

Sempat Mogok! Angkot di Jalan Raya Limo Depok Terbakar, Seluruh Bodi Kendaraan Hangus Dilahap Api, Begini Kondisi Sang Sopir

Angkot terbakar di Jalan Limo Raya, Depok dan menyebabkan hampir seluruh bodi kendaraan hangus terbakar.

Agar Warga Sekitar Tidak Terganggu, Wali Kota Palu Tekankan Mitra Usaha Tambang Galian C Harus Secepatnya Menanggulangi Masalah Polusi Udara

Para mitra usaha tambang galian C diminta Wali Kota Palu harus secepatnya melakukan penanggulangan masalah polusi udara.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;