Tangerang Selatan, gemasulawesi - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila seorang ibu di Tangerang Selatan terhadap balita laki-laki telah menghebohkan media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Video yang viral ini menunjukkan seorang wanita di Tangerang Selatan yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak laki-laki yang masih berusia balita.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, menyatakan bahwa pelaku berinisial R (22) telah menyerahkan diri ke pihak berwajib.
"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," ungkap Agil pada Senin, 3 Juni 2024.
AKP Agil menjelaskan bahwa setelah penyerahan diri, pelaku langsung diamankan oleh polisi.
"Pelaku pembuat video berinisial R, perempuan, umur 22 tahun," lanjutnya.
Setelah mengamankan pelaku, Polres Tangerang Selatan melimpahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Agil menambahkan, pelimpahan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan karena kasus tersebut berkaitan dengan transaksi elektronik.
"Mengingat kasus itu ada sangkut pautnya dengan transaksi elektronik, maka terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk mendapat penanganan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan sebelum kasus tersebut dilimpahkan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R di Mako Polres Tangerang Selatan," ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Tersangka akan dikenai beberapa pasal terkait kasus ini. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya dampak dari penyalahgunaan teknologi dan media sosial, terutama terkait perlindungan anak. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Selain itu, perlu ada langkah konkret dari pihak berwajib dan masyarakat untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, dan pihak berwenang berjanji untuk memberikan penanganan yang tegas terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/Shofia)