Medan, gemasulawesi - Aksi oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan seorang penjual martabak kaki lima (PKL) di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun Twitter @never_alonely memperlihatkan insiden yang menimbulkan dugaan pemalakan dari petugas Dishub Medan terhadap penjual martabak tersebut.
“Penjual martabak ini minta videonya diviralkan, dengan narasi petugas Dishub Medan minta martabak, karena tidak dikasih petugas ini mengeluarkan surat tidakboleh parkir,” tulis akun @never_alonely.
Dalam video berdurasi satu menit tersebut, terlihat sejumlah oknum anggota Dishub Kota Medan diduga meminta martabak kepada pedagang.
Ketika permintaan mereka tidak terpenuhi, mereka memberikan surat larangan berjualan kepada penjual martabak.
Perekam video, yang mengaku sebagai kreator konten, menegaskan bahwa pedagang tidak menolak permintaan mereka, namun oknum Dishub tetap memberikan surat larangan berjualan.
Kejadian ini langsung menarik perhatian Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT.
Iswar menyangkal tuduhan pemalakan yang disebutkan dalam video tersebut.
Setelah menyelidiki langsung ke personel yang terlibat dalam insiden tersebut, Iswar mengklarifikasi bahwa tidak ada permintaan martabak yang dilakukan oleh petugas Dishub.
Menurut penjelasan Iswar, kejadian terjadi pada Hari Senin (13/5/2024) sekitar Pukul 21.40 WIB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Petugas Dishub sedang bertugas melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan tersebut.
Mereka menemukan seorang pedagang Martabak Bangka yang melanggar aturan dengan parkir dan berjualan di atas trotoar.
Karena pelanggaran ini sudah jelas, petugas memberikan imbauan dan melarang pedagang tersebut untuk berjualan di tempat tersebut.
Namun, reaksi pedagang yang tidak senang dengan tindakan tersebut menyebabkan situasi terjadi perdebatan dan insiden tersebut direkam oleh pihak yang hadir di lokasi.
Ditambah lagi, anggota Dishub Medan yang berinisial JC yang tidak terima usai videonya viral juga telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke pihak kepolisian.
Yakni Polrestabes Kota Medan, atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik. (*/Shofia)