Tangerang Selatan, gemasulawesi - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait kasus pembubaran ibadah Rosario umat Katolik di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, yang menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum kasus tersebut, karena pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan dari Kemenag ini muncul setelah polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus keributan antara warga dengan jemaat ibadah Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yang berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26), sebelumnya berstatus saksi namun telah memiliki bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dalam tindak pidana yang menyebabkan dua orang jemaat terluka.
Penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti yang menjadi petunjuk untuk gelar perkara peningkatan status.
Dalam konferensi pers, Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan bahwa keempat tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 335 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pemerintah, melalui Kemenag, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hukum akan diproses secara tegas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, kasus kericuhan antara warga dan jemaat yang sedang melakukan ibadah Rosario di Babakan Setu, Tangerang Selatan, telah menjadi perbincangan viral di media sosial.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius, terutama dengan dua jemaat yang mengalami luka dan melaporkannya kepada pihak kepolisian di Tangerang Selatan.
Penanganan cepat dari Polres Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ibnu Bagus Santoso telah mengarah pada penangkapan keempat tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pada dasarnya, penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bukti yang kuat terhadap keterlibatan keempat tersangka dalam tindak pidana yang berakibat pada cedera dua orang jemaat saat melaksanakan doa bersama.
Proses penyidikan ini tidak hanya melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, tetapi juga penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.
Selain penetapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video kejadian yang menjadi viral di media sosial, serta tiga bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut. (*/Shofia)