Jadi Tren di Media Sosial, Kemenag bersama Pemerintan Arab Saudi Sepakat Larang Haji dan Umroh Backpacker, Tak Bisa Lagi Pakai Visa Wisata

Kemenag RI bersama Pemerintah Arab Saudi tegas melarang haji dan umroh backpacker yang  belakangan ini mulai menjadi tren di media sosial.
Kemenag RI bersama Pemerintah Arab Saudi tegas melarang haji dan umroh backpacker yang  belakangan ini mulai menjadi tren di media sosial. Source: Foto/Dok. Kemenag

Nasional, gemasulawesi – Belakangan ini fenomena pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan menggunakan visa wisata, yang kini sering disebut sebagai “backpacker” ramai diperbincangkan.

Bahkan haji dan umroh backpacker kini menjadi tren di media sosial karena dianggap lebih mudah dan tentunya lebih murah.

Melihat hal ini, Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akhirnya sepakat dan secara resmi melarang pelaksanaan ibadah haji dan umrah "backpacker."

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menegaskan larangan terhadap haji dan umrah backpacker yang mulai menjadi tren di media sosial tersebut.

Baca Juga:
Mendebarkan Senja di Sunset Point Salamrejo, Memikatnya Pesona Alam dan Kenyamanan Wisata Tepi Sungai Banyuwangi

Dia menyayangkan fenomena haji  dan umrah backpacker ini karena dianggap melanggar aturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

“Tidak mungkin melakukan ibadah umrah tanpa mendapatkan pelayanan di tempat tujuan, karena setiap visa umrah seharusnya telah disertai dengan pelayanan yang memadai,” ujar Tawfiq di Jakarta.

Pentingnya menerapkan prosedur yang benar dalam penggunaan visa umrah disampaikan oleh Tawfiq di Jakarta.

Menurutnya, penggunaan visa yang tidak sesuai prosedur akan mendapat sanksi dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:
Menjelajahi Keajaiban Alam Maron Mangrove Edu Park di Semarang dengan Keindahan yang Menakjubkan dan Suasana Menenangkan!

Oleh karena itu, disarankan untuk tidak menggunakan cara yang tidak sesuai prosedur dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga akan berkoordinasi dengan penyedia travel dan pengarah haji untuk menyusun pelayanan bagi jamaah haji atau umrah Indonesia.

Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga merencanakan sanksi bagi travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang melanggar aturan.

 “Untuk travel dan biro perjalanan yang mengirimkan jemaah harus menggunakan visa resmi. Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan tindakan tegas terhadap travel dan biro perjalanan yang tidak mengikuti aturan resmi, demikian juga dengan Kementerian Agama yang akan memberikan sanksi tegas terhadap travel tersebut,” jelas Menag Yaqut.

Baca Juga:
Sebut Harus Bergabung dengan yang Lain, Kepala UNRWA Nyatakan Saatnya Memberikan Gaza Akses ke Media Internasional

Terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sudah melarang jamaah untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker.

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Umrah mandiri sendiri adalah ketika jamaah ingin melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri, tanpa melalui travel atau agen perjalanan,” terangnya.

Jaja juga menekankan bahwa proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

Baca Juga:
Terutama dalam Pengolahan Nikel, Luhut Tegaskan Komitmen Pemerintah Indonesia untuk Membangun Industri EV Berkonsep Hijau

Kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, proses umrah yang wajib diberangkatkan oleh PPIU, dan menghindari praktik umrah backpacker sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan jamaah umrah. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Merupakan Kloter Pertama, Lebih dari 2 Ribu Calon Jemaah Haji Tangerang Siap untuk Diberangkatkan ke Tanah Suci pada 13 Mei

Lebih dari 2 ribu calon jemaah haji Kabupaten Tangerang telah siap untuk diberangkatkan ke Tanah Suci pada pekan kedua bulan Mei.

Terkait Penerbangan Haji dan Umrah, Menhub Bertemu Menteri Arab Saudi untuk Memperluas Kerja Sama di Bidang Transportasi

Menteri Perhubungan bertemu dengan Menteri Arab Saudi untuk memperluas kerja sama di bidang transportasi penerbangan haji dan umrah.

Bertambah 80 Orang, Total Calon Haji Sukabumi yang Diberangkatkan pada Tahun 2024 Sebanyak 336 Jemaah

Pada tahun ini, sebanyak 336 jemaah calon haji dari Sukabumi akan diberangkatkan ke Tanah Suci, yang berarti bertambah 80 orang dari 2023.

Masuk dalam Kloter 16, 141 Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten Penajam Paser Utara Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci pada Awal Juni

141 jamaah calon haji dari Kabupaten Penajam Paser Utara akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada awal bulan Juni.

Sampaikan Selamat kepada Jamaah, Pj Bupati Parigi Moutong Dilaporkan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Parimo

Pj Bupati Parimo membuka bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten Parigi Moutong dan menyampaikan selamat kepada para jamaah.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;