Nasional, gemasulawesi – Belakangan ini fenomena pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan menggunakan visa wisata, yang kini sering disebut sebagai “backpacker” ramai diperbincangkan.
Bahkan haji dan umroh backpacker kini menjadi tren di media sosial karena dianggap lebih mudah dan tentunya lebih murah.
Melihat hal ini, Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akhirnya sepakat dan secara resmi melarang pelaksanaan ibadah haji dan umrah "backpacker."
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menegaskan larangan terhadap haji dan umrah backpacker yang mulai menjadi tren di media sosial tersebut.
Dia menyayangkan fenomena haji dan umrah backpacker ini karena dianggap melanggar aturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
“Tidak mungkin melakukan ibadah umrah tanpa mendapatkan pelayanan di tempat tujuan, karena setiap visa umrah seharusnya telah disertai dengan pelayanan yang memadai,” ujar Tawfiq di Jakarta.
Pentingnya menerapkan prosedur yang benar dalam penggunaan visa umrah disampaikan oleh Tawfiq di Jakarta.
Menurutnya, penggunaan visa yang tidak sesuai prosedur akan mendapat sanksi dari pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, disarankan untuk tidak menggunakan cara yang tidak sesuai prosedur dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga akan berkoordinasi dengan penyedia travel dan pengarah haji untuk menyusun pelayanan bagi jamaah haji atau umrah Indonesia.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga merencanakan sanksi bagi travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang melanggar aturan.
“Untuk travel dan biro perjalanan yang mengirimkan jemaah harus menggunakan visa resmi. Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan tindakan tegas terhadap travel dan biro perjalanan yang tidak mengikuti aturan resmi, demikian juga dengan Kementerian Agama yang akan memberikan sanksi tegas terhadap travel tersebut,” jelas Menag Yaqut.
Terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sudah melarang jamaah untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Umrah mandiri sendiri adalah ketika jamaah ingin melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri, tanpa melalui travel atau agen perjalanan,” terangnya.
Jaja juga menekankan bahwa proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
Kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, proses umrah yang wajib diberangkatkan oleh PPIU, dan menghindari praktik umrah backpacker sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan jamaah umrah. (*/Shofia)