Nasional, gemasulawesi - Dirjen Bimas Katolik, Suparman menanggapi viralnya aksi pembubaran sekelompok orang terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah Rosaria menurut ajaran Katolik di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Suparman menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan toleransi di tengah masyarakat pasca-insiden ribut antarwarga di Tangerang Selatan.
Lebih lanjut Suparman mengajak umat Katolik untuk terus menjaga kedamaian, semangat toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.
Suparman menegaskan perlunya sikap bijak dan hati-hati dari umat Katolik dalam menghadapi situasi tersebut, serta tidak terprovokasi atau terhasut.
Beliau juga menyoroti bahwa saat ini situasi di lokasi kejadian sudah kondusif, dengan mahasiswa dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa gangguan.
Namun, Suparman tetap mengingatkan agar umat Katolik tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Saat ini situasi di lokasi kejadian sudah stabil. Mahasiswa melanjutkan aktivitas harian mereka seperti kuliah dan bekerja dengan baik. Sambil menunggu langkah-langkah dari pihak kepolisian, diharapkan umat Katolik dapat bersikap bijak, tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menghindari terhasut dalam menghadapi peristiwa ini,” ujarnya.
Dalam konteks dukungan terhadap pihak kepolisian, beliau menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Proses Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Hampir Selesai, 554 Kloter Dilaporkan Telah Terbentuk
Suparman juga menekankan pentingnya memperkuat hubungan baik antarumat beragama, sejalan dengan semangat toleransi dan kerukunan.
Hal ini disampaikan Suparman dalam acara rapat koordinasi di Kantor Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini bermula dari keributan yang terjadi pada 5 Mei 2024 antara sejumlah warga dengan jemaat yang sedang melaksanakan ibadah Rosario di Babakan Setu, Tangerang Selatan, hingga menjadi sorotan di media sosial.
Dua jemaat mengalami luka dalam insiden tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, bersama timnya segera menangkap keempat tersangka terkait peristiwa ini.
Menurut Ibnu Bagus Santoso, hasil penyelidikan mengindikasikan keterlibatan keempat tersangka dalam tindak pidana yang mengakibatkan luka pada dua jemaat.
Proses penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti penting.
Hasilnya memperkuat kesimpulan bahwa ada bukti cukup untuk menetapkan sejumlah saksi sebagai tersangka.
Selain penetapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian yang viral di media sosial serta tiga bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam insiden tersebut.
Kasus ini ditangani sesuai hukum dengan menghadapkan keempat tersangka pada Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yang dapat menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/Shofia)