Kemenag Parigi Moutong Buka Layanan Penarikan Dana Haji

<p>Foto: Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Parigi Moutong, Sudirman Cora.</p>
Foto: Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Parigi Moutong, Sudirman Cora.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Setelah dua kali mengalami pembatalan keberangkatan CJH, Kementerian Agama Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka layanan penarikan dana haji.

“Kami membuka layanan penarikan, dengan berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ungkap Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Parigi Moutong, Sudirman Cora yang ditemui di ruang kerjanya Rabu, 30 Juni 2021.

Penarikan dana haji dapat dilakukan, dengan syarat melengkapi validasi data-data, seperti setoran PPIH, permohonan pengembalian serta persyaratan lainya seperti saat melakukan pendaftaran.

Dari total 148 CHJ Parigi Moutong hingga kini belum ada yang melakukan penarikan dana haji.

Baca juga: Bapenda Akan Evaluasi Persoalan Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

“Setelah adanya permohonan itu, kami mengajukan kepada pimpinan yang nantinya diteruskan ke provinsi untuk dilakukan penarikan dana. Kemudian diteruskan lagi ke pusat,” ungkapnya.

Saat ini dana haji itu tidak dikelola pihak kementerian agama, melainkan dikelola Badan pengelola keuangan haji pusat.

Baca juga: BPBD Petakan Masalah dan Solusi Daerah Rawan Banjir Parigi Moutong

Nantinya, pengelola akan langsung mengirimkan ke rekening milik CJH yang mengusulkan penarikan dana haji.

Beberapa CJH yang diwawancarai langsung pihak Kakanwil Kemenag Sulteng, mengaku tidak akan menarik dana haji tersebut. Sebab, dana itu telah mereka niatkan untuk ibadah, dan akan tetap menunggu pemanggilan keberangkatan saja.

Baca juga: Cuaca Selasa 29 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat

Untuk tahun 2021 ini CJH Parigi Moutong dibatalkan pemberangkatannya, berdasarkan surat edaran KMH nomor 660 tentang pembatalan keberangkatan haji.

“Ada beberapa poin dalam pembatalan haji ini. Salah satunya untuk menjaga keselamatan jiwa manusia dan menjaga terjadinya kerumunan yang disebabkan adanya pandemi,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Studi Banding Tambak Udang ke Parigi Moutong

Pihaknya memastikan seluruh CJH dapat menerima pembatalan haji itu. Bahkan pihak Kemenag memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk penarikan dana haji, tanpa memberikan tekanan.

“Kami tinggal menunggu keputusan Menteri Agama terkait tahun keberangkatannya,” tutupnya.

Baca juga: Covid 28 Juni 2021: Tercatat 50 Kasus Baru di Sulawesi Tengah

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Bapenda Akan Evaluasi Persoalan Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

Bapenda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebut akan jadikan keterlambatan ketersediaan karcis retribusi pasar sebagai bahan evaluasinya.

TORA Parigi Moutong, 2900 Ha Kawasan Hutan Dibebaskan

Sekitar 2900 hektar kawasan hutan dibebaskan pengembangan program TORA Parigi Moutong, Sulawesi Tengah atau Tanah Objek Reforma Agraria.

Polisi Diminta Tertibkan Kampung Narkoba di Kota Palu

Aparat kepolisian diminta tertibkan kampung Narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang masuk dalam lima wilayah penyebaran rawan Narkotika.

Lima Kabupaten di Sulawesi Tengah Masuk Zona Merah Covid 19

Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah menyebut lima kabupaten masuk zona merah covid 19, wilayah berisiko tinggi terjadi penularan dan penyebaran.

Walikota Serahkan 181 Sertifikat Tanah Program PTSL Kota Palu

Pemkot bersama BPN Kota Palu menyerahkan secara simbolis kepada empat perwakilan warga dari 181 warga penerima Program PTSL.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;